KPU Karimun coret tiga bacaleg

id KPU Karimun,daftar calon sementara,bakal calon anggota legislatif,bacaleg,eko purwandoko

KPU Karimun coret tiga bacaleg

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko saat menerima pendaftaran bakal calon dari salah satu partai politik beberapa waktu lalu. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Dua dicoret karena mengundurkan diri, keduanya berasal dari Partai Garuda. Sedangkan satunya lagi dari Partai Berkarya, dicoret karena tidak memenuhi syarat sehingga dieliminir
Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mencoret tiga bakal calon anggota legislatif dari Rancangan Daftar Calon Sementara untuk Pemilu 2019.

"Dua dicoret karena mengundurkan diri, keduanya berasal dari Partai Garuda. Sedangkan satunya lagi dari Partai Berkarya, dicoret karena tidak memenuhi syarat sehingga dieliminir," kata berasal dari KPU Karimun Eko Purwandoko, di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Eko Purwandoko mengatakan jumlah bacaleg yang didaftarkan 14 partai politik sebanyak 364 orang, setelah dikurangi dengan bacaleg yang dicoret dari rancangan DCS Pemilu Legislatif 2019.?

"Nama-nama bacaleg yang memenuhi syarat sudah kami sampaikan kepada LO atau penghubung masing-masing partai," katanya.

Dengan diserahkan nama-nama bacaleg kepada pengurus partai, kata Eko, maka partai politik tidak bisa lagi mengusulkan nama baru menggantikan bacaleg yang telah dicoret dari rancangan DCS.

Eko menjelaskan, penyusunan dan penetapan DCS dilaksanakan pada 8-12 Agustus, dan selanjutnya diumumkan kepada masyarakat pada 12-14 Agustus.

Sedangkan tahapan menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat, kata dia, dijadwalkan pada 12-21 Agustus 2018.

"Masyarakat bisa memberi masukan kalau ada bakal calon yang bermasalah, misalnya pernah menjadi narapidana kasus korupsi, atau yang lainnya," katanya.

Jika ada bakal calon laki-laki yang dieliminir berdasarkan masukan dari masyarakat, mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka partai politik bisa mengusulkan pengganti, katanya lagi.

"Bakal calon perempuan hanya bisa diganti kalau tidak mempengaruhi keterwakilan sebesar 30 persen," ujarnya.

Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Karimun diikuti 14 partai politik, karena dua partai politik, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftarkan bakal calonnya ke KPU Karimun.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE