Daftar Pemilih Tetap di Lingga berkurang drastis

id DPT Lingga,daftar pemilih tetap

Daftar Pemilih Tetap di Lingga berkurang drastis

ILUSTRASI (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Pergeseran ini setelah dilakukan pemutakhiran oleh petugas
Lingga (Antaranews Kepri) - Daftar Pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Lingga berkurang drastis dibandingkan dengan DPT Pemilihan Umum Kepala Daerah yang tiga tahun yang lalu, dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

"DPT ini di lakukan pemutakhiran dalam waktu satu bulan yang dilakukan mulai dari TPS, memang ada penurunan karena ada beberapa pergeseran data pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Lingga Juliati, di Lingga, Rabu.

Sebelumnya, berdasarkan DP4 yang dicoklit atau dimutakhirkan pada tanggal 17 April 2018 sampai dengan 16 Mei 2018, terdapat 73.008 dengan rincian 37.417 pemilih laki-laki dan 35.591 pemilih perempuan. Dari 351 tempat pemungutan suara (TPS), yang diambil dari 10 Kecamatan dan 82 desa/kelurahan. Jumlah ini tentu mengalami kenaikan dari jumlah DPT saat pilkada yang berjumlah 68.040 orang.

Sementara itu, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, yang dilaksanakan di Daiklingga, menetapkan DPT untuk Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak 66.876 pemilih. Dengan rincian 34.341 laki-laki dan 32.535 perempuan, yang tersebar di 10 kecamatan, 82 desa/kelurahan dan 352 TPS.

"Pergeseran ini setelah dilakukan pemutakhiran oleh petugas," sebutnya.

Meskipun DPT telah ditetapkan, bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 nanti dengan menggunakan KTP elektronik, namun jadwal pencoblosannya akan berbeda dengan yang sudah terdaftar di DPT. Untuk yang tidak terdaftar di DPT akan menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 WIB, sementara yang terdaftar di DPT dapat menggunakan hak suara pada 07.00 sampai 12.00 WIB.

"Nantinya juga akan dilihat dari domisili, tidak serta merta dapat mencoblos semua kotak suara, kalau KTP-nya tidak domisili di Kepri, hanya DPR RI dan Presiden saja, atau sebaliknya, menyesuaikan dengan domisili," sebutnya.

Selain itu KPU juga memberikan kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah TPS, dengan mengurus surat domisili dan melaporkan kepada PPK setempat mulai dari tanggal 10 Februari 2019, sampai dengan satu bulan sebelum hari pencoblosan. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE