Komisioner KPU Kabupaten Natuna Bahrul Amin saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Kamis, mengatakan posko pindah memilih dibuka di Kantor KPU Kabupaten Natuna di Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur, di Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan, dan Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan/desa setempat.
"Sekarang kami sudah membuka layanan pindah memilih, layanan ini dibuka sejak 17 September hingga 27 Oktober," ucap dia.
Ia menjelaskan warga yang hendak pindah memilih wajib terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan bagi yang hendak memeriksakan namanya bisa langsung mengunjungi tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Pemilih juga kata dia, harus membawa identitas yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan bukti alasan pindah memilih.
"Silahkan cek namanya, jika sudah terdaftar kita bisa pindahkan namanya dan harus membawa bukti, misalnya kalau dia lagi tugas buktinya surat tugas, sedang sakit dan di rawat buktinya surat sakit atau surat keterangan yang menyatakan dia tengah di rawat," ujar dia.
Adapun pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih yakni pemilih tengah menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, keluarga yang mendampingi pasien saat menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas, pemilih tengah dalam tugas belajar, pemilih pindah domisili, pemilih yang wilayahnya tengah dilanda bencana, dan pemilih yang bekerja di luar domisilinya.
"Khusus untuk keadaan seperti pemilih sedang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan yang sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara berlangsung, layanannya kita buka dari 17 September hingga 20 November," ujar dia
Menurut dia, pemilih yang melakukan pindah memilih masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ia menambahkan posko pindah memilih di Natuna melayani pemilih yang hendak pindah memilih antar kabupaten/kota atau antarkecamatan setempat.
Sedangkan untuk yang dari luar Provinsi Kepulauan Riau yang ingin pindah memilih, mereka juga akan dilayani namun hanya dengan alasan pindah domisili saja, dengan menunjukkan dokumen kependudukan terbaru yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sedangkan untuk yang dari luar Provinsi Kepulauan Riau yang ingin pindah memilih, mereka juga akan dilayani namun hanya dengan alasan pindah domisili saja, dengan menunjukkan dokumen kependudukan terbaru yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Pemilih boleh mengurus pindah memilih di tempat asal pemilih terdaftar atau di tempat tujuan pemilih ingin memilih," ucap dia.
Baca juga:
KPU Lingga tetapkan 74.103 pemilih dalam DPT Pilkada 2024
KPU Karimun tetapkan 194.290 DPT di Pilkada 2024
KPU Lingga rekrut 1.631 petugas KPPS di Pilkada 2024
Baca juga:
KPU Lingga tetapkan 74.103 pemilih dalam DPT Pilkada 2024
KPU Karimun tetapkan 194.290 DPT di Pilkada 2024
KPU Lingga rekrut 1.631 petugas KPPS di Pilkada 2024
Komentar