Tiga mantan napi korupsi masih masuk DCS

id napi korupsi

Tiga mantan napi korupsi masih masuk DCS

Komisioner KPU Kepri Arison (Antara News Kepri/Ogen)

Arison menjelaskan, tiga nama mantan napi kasus korupsi itu berasal dari Partai Hanura dan Partai Berkarya.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tiga nama mantan napi kasus korupsi belum dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS).

Komisioner KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengganti tiga mantan napi kasus korupsi itu.

"Masih ada (tiga nama mantan napi korupsi) itu dalam DCS karena kami memberi kesempatan kepada partai pengusungnya untuk mengganti nama-nama tersebut," katanya.

Arison menjelaskan, tiga nama mantan napi kasus korupsi itu berasal dari Partai Hanura dan Partai Berkarya.

"Satu orang dari Hanura, dua orang Berkarya," katanya.

Ia memastikan tiga nama bacaleg sementara itu akan dicoret KPU Kepri seandainya belum ada landasan hukum yang memperbolehkan mereka mencalonkan diri. Pencoretan tiga nama itu berdasarkan peraturan KPU RI.

"Gugatan di MK masih proses, belum diputuskan," katanya.

Selain ketiga orang bacaleg itu, Arison menjelaskan, seorang caleg sementara dari PPP terlibat kasus penjualan orang. KPU Kepri sudah berkoordinasi dengan pengurus PPP Kepri terkait persoalan itu.

"PPP memiliki kesempatan untuk menggantinya," tuturnya.

Ia juga mengatakan akan melaksanakan putusan Bawaslu seandainya ada gugatan. "Kalau nantinya ada gugatan, kemudian diputuskan oleh Bawaslu, maka kami patuhi. Kami tidak alergi untuk melaksanakan putusan tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan menegaskan, sengketa pemilu potensial terjadi seandainya nama mantan napi kasus korupsi dihapus dalam DCS.

"Saya yakin akan terang-benderang sebelum DCT 20 September 2018. Ya, kita tunggu saja putusan MK," ujarnya.

Indrawan mengatakan, Bawaslu berkeyakinan bahwa mantan napi kasus korupsi dapat mencalonkan diri setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 dan Peraturan KPU, kecuali majelis hakim memutuskan mereka kehilangan hak politik.

"Kalau hakim tidak memutuskan mereka kehilangan hak politik, kenapa ada pihak yang berusaha menghilangkannya?" katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE