
Gubernur tindaklanjuti pemecatan ASN korupsi

Kalau fakta di lapangannya memang terbukti demikian, mereka tetap kita pecat sekaligus tidak lagi menerima gaji dari pemerintah,
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menyatakan siap menindaklanjuti putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah terlibat pidana kasus korupsi.
"Kalau memang aturan pusat menyatakan seperti itu, akan kita tindaklanjuti," kata Nurdin di Dompak, Senin (17/9).
Nurdin menambahkan, sejauh ini dirinya belum mengetahui secara pasti nama-nama ASN di lingkungan Pemprov Kepri yang tersangkut perkara korupsi. Karena kata dia, data yang dimiliki masih berada di tangan kepala BPKSDM Provinsi Kepulauan Riau, Firdaus.
Namun, dari informasi yang diterimanya, terdapat 4 orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai terpidana koruptor oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Kalau fakta di lapangannya memang terbukti demikian, mereka tetap kita pecat sekaligus tidak lagi menerima gaji dari pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dikabarkan akan memecat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang terlibat kasus korupsi.
Dari jumlah tersebut 27 di antaranya berada di Provinsi Kepri. Terdiri dari 4 PNS Pemprov Kepri dan 23 PNS di tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau. (Antara)
Pewarta : Ogen
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
