Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikan-nya dengan menetapkan Tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.
Namun, Ali menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Zulkifli Hasan: Tidak ada persiapan khusus untuk Gibran ikut debat
Akademisi sebut Mahfud MD figur yang tepat berantasan korupsi
"Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Baca juga:
KPU Batam catat 1.119 surat suara yang rusak untuk Pemilu 2024
20.000 warga pindah memilih untuk Pemilu 2024 di Batam
Pemprov Kepri perpanjang kontrak 1.748 pegawai tidak tetap
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan 2 ASN tersangka baru korupsi di DJKA
Berita Terkait
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
KPK sita bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:49 Wib
Kejari Tanjungpinang tahan dua tersangka kasus korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 15:43 Wib
Casis Bintara korban begal diterima masuk Polri dari jalur disabilitas
Jumat, 17 Mei 2024 13:05 Wib
KPK panggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Kamis, 16 Mei 2024 19:03 Wib
KPK geledah rumah adik SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 16:54 Wib
Rumah SYL di Makassar disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 12:33 Wib
Kejagung periksa Sandra Dewi soal pesawat jet
Kamis, 16 Mei 2024 6:10 Wib
Komentar