Disdukcapil Karimun terima 6.000 blanko KTP-el

id KTP ,elektronik,KTP-el,karimun,pemilih pemula

Disdukcapil Karimun terima 6.000 blanko KTP-el

Warga menunjukkan e-KTP yang telah selesai. (Antarakepri.com/Joko Sulistyo)

Kita juga turun ke kecamatan. Pada prinsipnya, pembuatan KTP-el sudah tidak ada masalah lagi
Karimun (Antaranews Kepri) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menerima 6.000 blanko KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengakomodasi warga yang belum memiliki identitas kependudukan itu.

"Blanko sebanyak itu akan kita prioritaskan untuk warga yang sudah melakukan perekaman data atau `print ready record` dan sama sekali belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karimun, Muhammad Tahar di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Selain itu, kata dia, blanko sebanyak itu juga akan diperuntukkan bagi pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada bulan ini, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Muhammad Tahar mengatakan, pencetakan KTP-el diprioritaskan bagi pemilih pemula mengingat salah satu syarat untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2019, harus memiliki KTP-el.

Berdasarkan data yang dimiliki, serta sesuai dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum Karimun baru-baru ini, jumlah pemilih pemula pada Pemilu 2019 dan belum melakukan perekaman data diperkirakan sekitar 3.000 orang.

Untuk mengoptimalkan perekaman data bagi pemilih pemula, Tahar menyatakan akan menerapkan sistem jemput bola dengan turun ke sekolah-sekolah untuk menjaring siswa yang telah memasuki usia wajib memiliki KTP.

``Kita juga turun ke kecamatan. Pada prinsipnya, pembuatan KTP-el sudah tidak ada masalah lagi," kata dia.

Blanko KTP-el sebanyak 6.000 lembar tersebut, menurut dia, juga akan diperuntukan bagi warga yang telah melakukan perekaman data atau "print ready record", dan bagi warga yang sama sekali belum memiliki KTP-el.

Sementara, bagi warga yang telah memiliki KTP-el dan habis masa berlakunya, menurut dia, tidak akan dilakukan penggantian karena masih tetap sah digunakan sesuai dengan Undang Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Tetap sah dan berlaku seumur hidup. Penggantian akan kita layani kalau ada perubahan biodata," kata dia.?

Tahar mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah mencetak KTP-el sebanyak 161 ribu keping untuk penduduk yang tersebar di 12 kecamatan.

Terpisah, Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengharapkan kepada disdukcapil agar mempercepat pencetakan KTP-el bagi warga yang memiliki hak pilih, khususnya bagi pemilih pemula.

Eko Purwandoko juga mengharapkan agar Disdukcapil Karimun juga mencetak KTP-el untuk warga yang sama sekali belum memiliki KTP-el.

"Atau minimal ada surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE