Lima partai harus perbaiki laporan dana kampanye

id LADK, KPU Lingga, dana kampanye,pemilu 2019 di lingga

Lima partai harus perbaiki laporan dana kampanye

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Jika pada bulan Januari 2019 partai tidak melaporkan dan melengkapi laporan sumbangan maka parpol dapat digugurkan dari peserta pemilu di Lingga
Lingga (Antaranews Kepri) - Dari  Laporan awal dana kampanye (LADK) yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, terdapat lima partai peserta pemilu yang harus memperbaiki kembali LADK-nya.

KPU Lingga telah merilis hasil LADK dengan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tertinggi  nilai dananya, disusul Partai Berkarya dan Partai Nasdem memiliki laporan awal dana kampanye terendah.

"Dibawah Partai Perindo ada  PDI Perjuangan dengan angka diatas sepuluh juta, sementara yang lainnya dibawah sepuluh juta, bahkan ada dibawah satu juta," kata Komisioner KPU Kabupaten Lingga Zulyadin, kepada Antara, Selasa.

Dari rilis yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lingga tersebut, beberapa partai yang telah melaporkan laporan awal dana kampanyenya masih terdapat beberapa catatan yang belum dilengkapi seperti surat keterangan pengelola rekening, dan beberapa form LADK yang tidak dilegalisir oleh partai. 

"Ada tiga partai yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanyenya, dan juga tidak mendaftarkan calegnya pada Pemilu 2019 mendatang," kata  Zulyadin.

Sedikitnya ada lima partai yang masih diberikan catatan karna masih terdapat kekurangan berkas laporan  awal dana kampanyenya, yaitu PKB, PDIP, Partai Nasdem, Berkarya dan Perindo. Meskipun begitu beberapa perbaikan tersebut tidak memiliki sanksi mengikat karna persyaratan yang kurang nantinya masih dapat diperbaiki.

Sanksi yang mengikat nantinya akan diberikan pada bulan Januari 2019, yaitu pada Laporan sumbangan dana kampanye (LSDK). Jika pada bulan Januari nanti partai tersebut tidak, melaporkan dan melengkapi laporan sumbangan maka partai yang bersangkutan dapat diberikan sanski yaitu digugurkan dari peserta pemilu di Lingga.

"Sumbangan tersebut didalam ketentuan, sudah ada batasan yang telah ditentukan dan tidak boleh lebih dari ketentuan," sebutnya.

Nominal laporan awal dana kampanye yang tertinggi yaitu Partai Perindo senilai Rp17.000.000, kemudian PDI Perjuangan senilai, Rp10.030.000,- PAN senilai Rp7.000.000,- selanjutnya enam partai lainnya yaitu PKB, Golkar, PKS, PPP, PSI, Hanura dan Demokrat diangka satu juta sampai satu juta lima ratus.

Kemudian untuk nominal laporan awal dana kampanye terendah yaitu, Partai Berkarya senilai Rp100.000, kemudian Partai Nasdem Rp200.000,- dan Partai Gerindra senilai Rp500.000,-. Tiga Partai lainnya yaitu PBB, Garuda dan PKPI tidak menyerahkan karna tidak mendaftarkan calon legislatifnya. (Antara)  

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE