KPU batalkan kepesertaan 6 parpol di 4 kabupaten Kepri

id kpu batalkan partai,pks kepri,partai garuda kepri,pkpi kepri,pkb kepri, partai garuda kepri,agung widiyono,kpu kepri agung widiyono,ladk,ladk partai

KPU batalkan kepesertaan 6 parpol di 4 kabupaten Kepri

Staf KPU Karimun menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik. (Antaranews Kepri/Rusdianto) (Antaranews Kepri/Rusdianto/)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum membatalkan kepesertaan 6 partai politik dari pemilu 2019 di empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, karena tidak menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) hingga batas waktu yg ditetapkan, 10 Maret 2019. 

"KPU membatalkan 6 parpol peserta pemilu 2019 di 4 kabupaten di seluruh provinsi Kepulauan Riau
," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Kepulauan Riau Widiyono Agung di Batam, Senin.

Ia menjelaskan, dari 6 parpol tersebut, terdapat beberapa partai yang dibatalkan di lebih dari satu kabupaten di Kepri. Totalnya, terdapat 11 kepengurusan partai yang tidak dapat mengikuti pemilu di provinsi kepulauan itu.

"Jika dilihat dari partainya ada 6 partai, untuk 11 kepengurusan di daerah kabupaten di seluruh Kepri," kata dia.

Menurut dia, 11 kepengurusan parpol yang tidak menyerahkan LADK itu memang tidak mengajukan caleg di kabupaten setempat.

Pria yang akrab disapa Agung itu menerangkan, terdapat 5 partai politik yang dibatalkan di Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu PKB, PKS, Partai Garuda, PKPI.

PKB dan PKS, kata dia, memang tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajukan caleg. Sedang Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan caleg.

Di Kabupaten Lingga terdapat 3 partai politik yang kepesertaannya dalam pemilu dibatalkan, yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI. Ketiganya tidak mengajukan caleg.

Lalu di Kabupaten Natuna, terdapat 2 partai yaitu Partai Garuda yang memang tidak ada pengurus dan PKPI yang memang tidak mengajukan caleg. 

Di Kabupaten Karimun, kepesertaan PKPI dibatalkan, dan memang tidak mengajukan caleg.

"Seluruh partai tersebut di masing-masing daerah sudah dihubungi, baik melalui surat maupun grup LO oleh KPU kabupaten, baik saat melaksanakan bimbingan teknis LADK, LPSDK dan surat konfirmasi," kata Agung.

Hanya saja, hingga batas tanggal yang ditentukan, partai yang bersangkutan belum mengajujan LADK.

"Maka sesuai Peraturan Dana Kampanye di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, junto PKPU no. 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, junto PKPU no. 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU no.24, maka KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu," kata dia.

Keputusan itu dibuat KPU melalui SK no.744 tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu.***2***
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE