Logo Header Antaranews Kepri

Januari-September ada 22 kasus kekerasan perempuan di Tanjungpinang

Rabu, 31 Oktober 2018 12:54 WIB
Image Print
DP3APM Tanjungpinang gelar pelatihan kerajinan tangan bagi kaum perempuan. ((Antaranews Kepri/Ogen))
Paling dominan ialah tindak kekerasan terhadap perempuan, yaitu berjumlah 9 kasus

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mencatat sejak Januari hingga September 2018 terdapat 22 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah setempat.

"Ke 22 kasus itu terbagi ke dalam 10 kategori tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan," kata Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, Rabu (31/10).

Yani merincikan selama periode tersebut, telah terjadi kekerasan terhadap perempuan sebanyak 9 kasus, penelantaran 2 kasus, pemerkosaan 1 kasus, perebutan harta 1 kasus, pengurusan surat pindah sekolah anak 1 kasus, dipersulit bertemu anaknya atau meminta hak asuh 2 kasus, konsultasi keluarga 3 kasus, pornografi melalui media sosial 1 kasus, kekerasan dalam pacaran 1 kasus, dan perzinahan 1 kasus.

"Paling dominan ialah tindak kekerasan terhadap perempuan, yaitu berjumlah 9 kasus," imbuhnya.

Menurut Yani, rata-rata kasus kekerasan yang terjadi pada kaum perempuan di Tanjungpinang, dilatarbelakangi faktor ekonomi keluarga.

Oleh karena itu dia katakan, DP3APM Kota Tanjungpinang terus melakukan pembinaan bagi para perempuan dengan melaksanakan berbagai program pelatihan kerja yang berimbas terhadap meningkatkan taraf perekonomian mereka. Seperti melatih menjahit baju, merajut tas, membuat kue maupun souvenir.

"Kegiatan ini kita gelar di tiap-tiap kelurahan, dengan jumlah peserta sekitar 20 orang per kelompok. Pelatihan yang kami berikan itu gratis," jelasnya.

Yani turut menambahkan, meski hingga september 2018 sudah terjadi 22 kasus kekerasan terhadap perempuan di Tanjungpinang. Namun jumlah tersebut diperkirakan mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2017 lalu yang berjumlah sebanyak 56 kasus.



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026