KPU tetapkan DPTHP-2 Lingga 68.674 orang

id Pemilih,Lingga,DPTHP-2

KPU tetapkan DPTHP-2 Lingga 68.674 orang

Rapat pleno KPU Kab Lingga rekapitulasi penetapan DPTHP-2 Pemilu 2019. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Lingga (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2), menjadi 68.674 orang.

Jumlah pemilih dalam DPTHP-2  ini mengalami kenaikan dibandingkan DPTHP 1 yaitu sekitar 2.793 pemilih.

"Rinciannya 35.137 pemilih perempuan, dan 33.537 pemilih perempuan dari 10 kecamatan, 82 desa/kelurahan dan 352 TPS yang ada di Kabupaten Lingga," kata Komisioner KPU Kabupaten Lingga, Hasbullah, kepada Antara, Rabu.

Dalam berita acara rekapitulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa ada 530 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 1.148 data pemilih mengalami perbaikan. Pendataan tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai komponen, mulai dari Bawaslu hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lingga.

Adapun rapat pleno yang dihadiri oleh Bawaslu dan beberapa partai peserta pemilu tersebut, dilaksanakan pada hari Selasa (13/11) kemarin. 

Dengan ditetapkannya DPTHP-2 ini nantinya akan menjadi acuan bagi KPU dalam melaksanakan, pesta demokrasi yang digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang, yaitu pemilihan presiden, DPR/DPRD kabupaten/DPRD provinsi, dan DPD RI.

"Dari data tersebut pemilih terbanyak, ada di Kecamatan Singkep dan Kecamatan Senayang," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan sebelumnya Bawaslu sendiri sempat meminta penundaan pleno,  DPTHP-2 yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lingga karna saat itu masih ada data di sembilan desa di Kecamatan Senayang yang belum masuk.  Sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk ditunda sidang pleno tersebut,  hal ini juga yang membuat peserta sidang pleno tersebut hanya dihadiri dua partai. 

"Itu bagian dari upaya kita untuk menjaga hak pilih bagi masyarakat," sebutnya. 

Setelah memeriksa kembali data-data pemilih yang masuk ke KPU,  akhirnya pada Selasa (13/11) kemarin data dari sembilan desa di Kecamatan Senayang tersebut baru masuk setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu. Setelah data tersebut masuk ke KPU,  barulah Bawaslu merekomendasikan dan menerima rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP-2). (Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE