
UMK Bintan 2019 diusulkan naik Rp249.943

Bintan (Antaranews Kepri) - Bupati Bintan Apri Sujadi telah menandatangani usulan pengajuan Upah Minimum Kabupaten Bintan (UMK) 2019, dengan besaran yang diusulkan sebesar Rp3.362.561, naik Rp249.943 dibanding 2018 sebesar Rp3.112.618.
Menurut Apri, usulan UMK Bintan 2019 dalam Surat Keputusan Bupati ini akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri yang memutuskan karena kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku " ujar Apri, Kamis (15/11).
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra menuturkan, nilai UMK yang diusulkan Pemkab Bintan ini berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun penghitungannya jelas Hasfarizal, adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp249.943, atau menjadi Rp3.362.561.
"Segera kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dalam penetapan UMK di tahun 2019 " ujarnya.
Selanjutnya, penetapan UMK kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota akan dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dan nantinya akan diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Soal penetapan akan menjadi wewenang gubernur dan tentunya melalui pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Kita juga sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK Bintan 2019 ini " tutupnya.
Pewarta : Ogen
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
