BNN Kepri musnahkan 4,2 kilogram sabu

id Pemusnahan Sabu,BNN Kepri

Batam (Antaranews Kepri) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau memusnahkan 4.259,85 kilogram sabu dari enam kasus dengan delapan orang pelaku. Kepala BNN Kepri Brigjen (Pol) Richard Nainggolan mengatakan, pada kasus pertama pelaku berinisial I yang diamankan dari perairan Pulau Anak Mati, Kota Batam. 

"Pelaku diamankan petugas Bea dan Cukai, dari pelaku didapati 1,043 gram sabu dan dari jumlah itu 1.008,7 gram yang akan kita musnahkan dan sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan," kata Richard usai pemusnahan, Rabu (28/11).

Kata Richard, pada kasus kedua pelaku berinisial I dan K yang diamakan petugas Avsec bersama Bea dan Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.  Dari keduanya petugas mendapati 869 gram sabu dan akan dimusnahkan sebanyak 802.13 gram. 

"Pada kasus ketiga sabu 160 gram diamankan dari pelaku I dan yang akan dimusnahkan 106 gram," ujarnya.

Pelaku diamankan dari I saat berada di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Sementara, pada kasus keempat dengan pelaku berinisial Y petugas menyita sabu seberat 1.027 gram dan dari M 149 gram. Kedua pelaku lanjutnya, diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Y diamankan dari pinggir jalan di sekitar kawasan Botania Garden dan M diamankan dari salah satu hotel di Kota Batam. 

"Pelaku M ini merupakan WNA asal Malaysia dan barang bukti dari keduanya yang akan dimusnahkan sebanyak 997.22 gram," jelansya. 

Pada kasus kelima dan keenam kata Richard, pelaku diamankan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dengan pelaku berinisial M dan I yang diamankan petugas Avsec serta Bea dan Cukai Kota Batam.

"Dari M didapati sabu seberat 442 gram dan dari I seberat 1.001 gram," paparnya. 

Menurutnya kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE