Polres Karimun musnahkan barang bukti kejahatan 2,5 kg sabu

id polres karimun,pemusnahan narkoba, barang bukti sabu, kepulauan riau, asn karimun

Polres Karimun musnahkan barang bukti  kejahatan 2,5 kg sabu

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa (kiri) bersama jajaran dari Kejari, Ketua Pengadiland an Kepala Rutan Karimun, memusnakan barang bukti sabu 2,5 kg di Makopolres Karimun, Kepulauan Riau, Senin (30/9/2024). (ANTARA/HO-Polres Karimun)

Batam (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram(kg).

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa di Batam, Senin, mengatakan barang bukti 2,5 kg sabu itu disita dari tersangka berinisial RD.

“RD merupakan pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun,” kata Robby.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, RD ditangkap di rumahnya di RT 002, RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, pada Senin (2/9).

Sabu seberat 2,5 kg itu, kata dia, ditemukan disimpan dalam kemasan teh cina merek Chines Pin Wei, dibungkus plastik warna biru dan hitam.

“Barang bukti itu berasal dari seseorang yang berada di Malaysia berinisial AB, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Anggota Satresnarkoba Polres Karimun, lanjut dia, menemukan barang bukti sabu itu tersimpan di atas lemari kamar tersangka RD.

“Sabu diseludupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Karimun,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, kasus narkoba melibatkan pegawai honorer tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sedang proses melengkapi berkas administrasi.

Sementara itu, tim penyidik Satresnarkoba Polres Karimun masih memburu satu tersangka lainnya yang berstatus DPO berinisial AB, yang berada di Malaysia.

“Kami terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, baru 1 tersangka yang ditangkap,” ujarnya.

Robby menegaskan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini sebagai wujud nyata Polres Karimun untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.

Untuk tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasar 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup, dan denda sebesar Rp10 miliar.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan atau diresbus ke dalam wadah yang berisi air panas dan dicampur pembersih lantai, kemudian dibuang ke septik tank Polres Karimun.

Robby juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun untuk menjauhi diri dari narkoba, karena sanksi pidananya nyata dan dampak buruknya bagi masa depan generasi bangsa.

“Segera laporkan apabila mengetahui ada kegiatan narkoba. Sama-sama berantas narkoba di Kabupaten Karimun,” kata Robby.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE