Eksekusi rumah warisan veteran diwarnai penolakan

id eksekusi,rumah,veteran,pengadilan ,tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Eksekusi terhadap rumah dan tanah di Kelurahan Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang dikuasai Dariem, istri dari salah seorang veteran diwarnai aksi penolakan.

"Kami minta keadilan. Ada persoalan yang harus diluruskan, ditegakkan dengan adil. Jangan usir kami," kata Komala Sari, putri dari Dariem, di rumah Nomor 1, RT 1/RW VIII, Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang, Rabu.

Juru sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Agus Viantina, beserta belasan anggotanya sulit melakukan penyitaan, meski Rio, kuasa hukum dari Maya, penggugat yang memenangkan perkara perdata terus-menerus berupaya mendesaknya. Beberapa kali aksi dari pihak pengadilan maupun keluarga Maya gagal dilaksanakan di rumah induk yang dihuni Dariem.

Bahkan belasan pemuda berkulit legam yang dibawa oleh keluarga Maya tidak berhasil masuk ke rumah tersebut.

Dariem yang sudah berusia senja beserta anak-anaknya tetap bertahan hingga akhirnya pihak juru sita memutuskan untuk memaksa masuk ke dalam rumah dan mengeluarkan barang-barang milik Dariem. Aksi dorong-mendorong pun tidak terelakan.

"Masih ada sejumlah gugatan kami yang seharusnya ditangani pihak penegak hukum sebelum mengeksekusi rumah dan tanah milik klien kami," kata ?Cholderia Sitinjak.

Cholderia dan keluarga Dariem pun merasa kesulitan menahan desakan para petugas dari PN Tanjungpinang hingga "menyerah" setelah negosiasi panjang yang difasilitasi oleh petugas dari Kodim Tanjungpinang.

Pihak keluarga menginginkan barang-barang miliknya dikeluarkan oleh pihak pengadilan, bukan preman.

"Kami belum tahu mau nginap di mana, dan di rumah siapa," ucap Dariem.

Dariem di sela-sela eksekusi rumah dan tanah tersebut akhirnya buka suara. Ia merasa ditipu oleh Maya. Kejadian itu bermula pada tahun 2008, ketika Komala Sari, putri dari Dariem tidak mampu membayar utang di Bank Danamon sebesar Rp98 juta. Ia akhirnya dikenalkan oleh temannya kepada Maya.

Saya yang gadaikan rumah dan tanah di Bank Danamon atas persetujuan saudara-saudara saya. Kemudian Maya melunasi utang saya di Bank Danamon. Saya tidak tahu kalau Maya itu seorang rentenir," ucapnya.

Beberapa kali uang yang dipinjam kepada Maya itu ingin dilunasi. Namun ?utang yang awalnya Rp98 juta meningkat hingga mencapai Rp250 juta akibat bunga 10-15 persen per bulan.

"Saya pernah mau bayar Rp120 juta, tetapi ditolak, karena nilai utang sudah meningkat," kata Komala Sari.

Dariem sendiri mengaku sudah menandatangani sebuah surat yang tidak diketahui isinya. Dariem mengaku buta huruf.

"Kami tidak tahu isi surat itu. Mungkin isinya bersedia mengosongkan rumah," katanya.

Upaya melakukan perlawanan terhadap Maya, kata Komala Sari sudah dilakukan sejak tahun 2009. Laporan polisi dengan tuduhan penggelapan dan penipuan pada saat itu tidak diproses oleh kepolisian.

Sementara Maya mengantongi akta jual beli yang diterbitkan notaris Elizabet. Akte jual beli itu, menurut kuasa hukum Dariem dilakukan "bawah tangan". Dalam akta itu, Maya tandatangan dua kali, seolah-olah aset milik Dariem sudah dijual kepadanya.

"Ini akan kami laporkan kepada pihak kepolisian," kata Cholderia Sitinjak.

Selain persoalan itu, Cholderia juga mempermasalahkan luas lahan yang diukur BPN berbeda dengan yang dikasuskan. Lahan yang dikasuskan seluas 882 meter persegi, sementara dari hasil pengukuran BPN hanya 471 meter persegi.

"Harus diukur baik-baik. Kalau ukuran tidak sama, bagaimana mana bisa mengeksekusinya," ucapnya.

Penolakan tidak hanya dilakukan oleh keluarga Dariem. Satu keluarga yang menyewa rumah milik Dariem juga menolaknya. Seorang ibu muda sambil menggendong bayinya minta ganti rugi karena sudah membayar sewa selama setahun.

"Pakai hati nurani. Saya ada anak bayi. Kami mau tinggal di mana?" katanya.

Kuasa hukum Maya, Rio membantah kliennya adalah seorang rentenir. Menurutnya, kasus itu terjadi terkait jual-beli tanah. Maya membebaskan utang-piutang Komala Sari di Bank Danamon.

"Awalnya, pengacara Maya itu bukan saya. Berdasarkan informasi dan data yang kami dapat, kasus ini tidak terkait utang-piutang dengan rentenir. Maya bukan rentenir," ucap Rio.

Ia mengatakan eksekusi terhadap rumah dan tanah yang dikuasai Dariem seharusnya dihormati karena berdasarkan putusan MA. Penghalangan terhadap pelaksanaan putusan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hormati putusan pengadilan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE