Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, mengekseskusi terpidana kasus pencemaran lingkungan pembuangan limbah B3 tanpa izin di Kota Batam yang dijatuhi pidana denda senilai Rp1,7 miliar.
"Jadi terpidana ini adalah Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta atas nama Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin yang jatuhi pidana denda senilai Rp1,7 miliar atas perbuatan dumpling limbah tanpa izin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Selasa.
Dia menjelaskan, terpidana Muhammad Raga dijemput secara paksa saat berada di tukang potong rambut di wilayah Nagoya.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena sejak perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 21 Februari 2023, terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk membayarkan pidana denda yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.
Selain itu terpidana juga tidak melakukan upaya hukum atas putusan yang dijatuhkan. Sehingga tujuh hari setelah putusan dinyatakan inkrah.
Terpidana, kata dia, diberi waktu selama enam bulan untuk membayarkan pidana dendanya, namun hingga dua tahun berselang pidana denda tersebut tidak dibayarkan.
"Kemudian pencarian harta benda sudah dilakukan tidak ditemukan sampai saat ini, sehingga eksekusi ini kami jalankan," katanya.
Sesuai amar putusan, lanjut dia, apabila denda pidana tidak dibayarkan maka harta bendanya disita.
"Setelah kami cari (hartanya) memang sampai dengan saat ini tidak ditemukan, karena dua itu sudah kami berikan, kasih denda tidak dipenuhi, pencarian hata dan lainnya, akhirnya bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Kasna.
Kasiintel Kejari Batam Priandi Firdaus menyebutkan berdasarkan putusan pengadilan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana melakukan dumpling limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dia menyebut nominal pidana denda yang dibayarkan terpidana sesuai hasil kajian ahli terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan limbah tampa izin tersebut.
"Akibat tindak pidana dengan cara melakukan dan pemberian limbah B3 berupa timbunan limbah B3 campuran sebanyak kurang lebih 600 ton," kata Priandi.
Penyidik Kejaksaan Negeri Batam mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.
Kejaksaan eksekusi terpidana pencemar lingkungan di Batam

Penyidik Pidum Kejaksaan Negeri Batam mengeksekusi Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin, terpidana kasus pembungan limbah B3 tanpa izin ke Rutan Batam, Selasa (3/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Komentar