Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang mengusulkan 46 warga binaan beragama Kristen untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2018 ke Direktorat Jenderal Lapas.
"Sudah kami ajukan ke Pak Dirjen Lapas, mudah-mudahan disetujui," kata Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, Haswen Hasan di Tanjungpinang, Kamis.
Haswen menjelaskan, remisi yang diusulkan itu rata-rata berupa pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan.
Lanjutnya, mereka diusulkan menerima remisi karena dinilai berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan.
"46 warga binaan yang diusulkan tersebut terdiri dari 4 narapidana narkoba dan 42 narapidana kasus kriminal," jelasnya.
Haswen sangat berharap usulan itu disetujui oleh Dirjen Lapas, karena kondisi Lapas Kelas II A Tanjungpinang saat ini overkapasitas.
"Sekarang jumlah narapidana mencapai 500 orang, sementara daya tampung kami hanya 354 orang," tutupnya.
Berita Terkait
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Demokrat buka pendaftaran bakal calon Wali Kota Tanjungpinang
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
13 warga binaan terima remisi langsung bebas di Kepri
Kamis, 11 April 2024 7:03 Wib
Komentar