Lapas Tanjungpinang usulkan remisi Natal 46 napi

id Lapas Tanjungpinang,remisi natal

Lapas Tanjungpinang usulkan remisi Natal 46 napi

Seorang Petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang tengah menjaga pintu tahanan. (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang mengusulkan 46 warga binaan beragama Kristen untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2018 ke Direktorat Jenderal Lapas. 

"Sudah kami ajukan ke Pak Dirjen Lapas, mudah-mudahan disetujui," kata Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, Haswen Hasan di Tanjungpinang, Kamis.

Haswen menjelaskan, remisi yang diusulkan itu rata-rata berupa pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan.

Lanjutnya, mereka diusulkan menerima remisi karena dinilai berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan.

"46 warga binaan yang diusulkan tersebut terdiri dari 4 narapidana narkoba dan 42 narapidana kasus kriminal," jelasnya.

Haswen sangat berharap usulan itu disetujui oleh Dirjen Lapas, karena kondisi Lapas Kelas II A Tanjungpinang saat ini overkapasitas.

"Sekarang jumlah narapidana mencapai 500 orang, sementara daya tampung kami hanya 354 orang," tutupnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE