Dewan Pengawas BP Batam dibentuk

id Dewan pengawas,BP Batam

Dewan Pengawas BP Batam dibentuk

Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memberikan keterangan pers mengenai pembentukan Dewan Pengawas BP Batam. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam (Antaranews Kepri) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan membentuk Dewan Pengawas Badan Pengusahaan Batam yang berangggotakan perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet dan Kementerian Keuangan RI.

Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Batam, Selasa, mengatakan BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU), harus memiliki Dewan Pengawas diluar dari Dewan Kawasan dan tim teknis yang sudah dibentuk. 

"Pertemuan hari ini merumuskan berbagai kebijakan, dan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dilakukan kemarin di Jakarta," ujarnya.

Sesmenko menyatakan, Dewan Pengawas berfungsi untuk mendorong agar perekonomian di Kota Batam tidak berhenti. 

Sesmenko mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai revisi PP Nomor 46 Tahun 2007.

"Ada beberapa 'policy' yang memerlukan waktu untuk merumuskan, namun selama ini berjalan kita tetap mendorong agar Batam jangan sampai berhenti," katanya.

Sesmenko berjanji akan terus mengawal investasi di Kota Batam terutama yang sudah ada. 

"Dalam pertemuan tadi kita belum membahas mengenai proyek investasi baru, namun tadi ada dibicarakan mengenai target di 2019," jelasnya. 

Kata Sesmenko, pertumbuhan ekonomi Kota Batam sebesar tujuh persen menjadi target utama oleh pimpinan baru BP Batam. 

Selaku Dewan Pengawas, Sesmenko akan kembali melakukan pembahasan dengan Dewan Kawasan yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution agar dapat menwujudkan target yang ingin dicapai.

"Beberapa indikator yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Batam yaitu adanya perang dagang, apakah ini nantinya kita dorong atau tarik untuk kemudian kita relokasi ke Batam," katanya.

Susiwijono mengatakan  belum dapat memberikan target realisasi revisi PP Nomor 46 Tahun 2007,  maupun realisasi kerja dari pembentukan Dewan Pengawas dan mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Batam sebesar tujuh persen. 

"Seluruh realisasi tersebut mungkin dilakukan dengan kerja sama dari BP Batam dan Pemkot Batam.

Sebelumnya Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan akan menyusun panduan yang akan diberikan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi selaku Ex-Officio setelah masa jabatannya habis pada 30 April 2019 mendatang.

Edy mengatakan, dirinya memiliki tiga tugas utama yang diberikan Ketua Dewan Kawasan yang juga Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution.

"Tugas pertama saya itu mempersiapkan 'stock taking" yaitu mengenai gambaran BP Batam dalam rangka menjalankan FTZ untuk kepentingan investasi," katanya.

Pada tugas "stock taking" dirinya diminta untuk menggambarkan semua mengenai BP Batam, terutama mengenai beberapa kekayaan negara yang dikelola BP Batam, misalnya pelabuhan, Bandara serta rumah sakit. 

"Ini harus disampaikan secara beraturan dan tugas saya hanya menyampaikan jangan sampai salah," jelasnya.

Dengan begitu lanjutnya dapat meminimalisir Ex-Officio melakukan improvisasi.

"Karena bagaimana pun Batam ini adalah selling point ekonomi," ujarnya.

Selain itu terkait masalah lahan juga harus dijelaskan secara detail kepada Ex-Officio. 

Pengelolaan lahan, kata Edy, dilakukan BP Batam berdasarkan Undang-Undang.

"Nanti dijelaskan bagaimana prosedurnya, kriterianya dan peraturannya, jangan sampai nanti Ex-Officio berimprovisasi," paparnya.

Tugas kedua lanjutnya menjelaskan kepada Ex-Officio BP Batam adalah Badan Layanan Umum dan hal itu menyangkut tanggung jawab UU keuangan negara.

"Artinya harus transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik. Karena kalau tidak, akan menjadi masalah," katanya.

Kata Edy, tugas ketiga adalah harus melaporkan mengenai perkembangan investasi, baik dari segi permasalahannya dan mencari solusi terkait hal tersebut.

Edy mengatakan dirinya juga diminta untuk menyatukan proses bisnis dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2014 Tentang PTSP lanjutnya ada dua yaitu DPM PTSP dan KPBPB PTSP.

"Secara kelambagaan Perpresnya itu memang ada dua, tapi secara bisnis itu disatukan dan sekarang secara fisik sudah ada gedungnya yang menjadi satu," kata dia.

Terkait hal itu, Edy menyatakan sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Batam dan Ketua DK meminta agar hal tersebut diseragamkan terlebih dahulu.

Proses bisnis kata Edy sangat mudah yaitu dengan melakukan pelayanan berdasarkan tanggungjawab bukan kewenangan.

"Jadi sharing tanggung jawab dan tujuannya Batam ini adalah melayani investasi dan pelaku usaha, untuk berkontribusi untuk ketahanan nasional," ujarnya.

PTSP lanjutnya memiliki empat model pelayanan diantaranya menyediakan layanan mandiri bagi pelaku usaha, masyarakat sehingga dapat melakukan pelayanan sendiri. 

Kedua pelayanan berbantuan yaitu ada petugas yang membimbing pelaku usaha atau masyarakat dalam hal melakukan pengurusan izin.

"Ketiga itu harus ada klinik berusaha misalnya ada kasus harus bisa diselesaikan di tempat dan keempat adalah konsultasi umum.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE