Dewan Pengawas KPK periksa 33 saksi terkait pelanggaran kode etik Firli Bahuri

id KPK,Dewas KPK ,Firli Bahuri,Pemerasan

Dewan Pengawas KPK periksa 33 saksi terkait pelanggaran kode etik Firli Bahuri

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas KPK mengatakan telah memeriksa 33 orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang, termasuk pelapor termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Jumat.

Tumpak menerangkan Dewas KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi saksi yang berasal dari instansi kepolisian.

Selain soal saksi, Dewas KPK juga berkoordinasi dengan kepolisian soal proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli yang berjalan paralel dengan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik

"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Tumpak.

Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Firli sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10).

Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.

Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK periksa 33 saksi terkait pelanggaran kode etik Firli Bahuri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE