TNI AL bakar kapal ikan asing di Natuna

id Pemusnahan kapal ,Penenggelaman kapal ikan,Kapal ikan asing

TNI AL bakar kapal ikan asing  di Natuna

Pemusnahan kapal ikan asing dengan cara dibakar. (Antara News Kepri/Cherman)

Natuna (ANTARA) - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, memimpin  pemusnahan barang bukti 1 Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam di perairan Pulau Tiga, Natuna, Jumat (1/3).

"Pemusnahan KIA barang bukti 'illegal fishing' di Lanal Ranai yang pelaksanaannya dalam proses penyidikan ada tiga buah KIA yaitu, KIA Vietnam (KG 94810 TS), tangkapan KRI WIR-379, KIA Vietnam (BV 98299 TS), tangkapan KRI WIR-379 dan KIA Vietnam BV 92439 TS, tangkapan KRI SRE - 386." Kata Harry Setyawan dalam keterangan kepada awak media Jum'at sore.

Ia juga menjelaskan dasar pemusnahan barang bukti KIA adalah berdasarkan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 76 A yang berbunyi, benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidanan perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, Ketetapan Pengadilan Negeri Ranai, Tap Izin Musnah BB Kapal No.23/Pen.Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran, tanggal 28 Nopember 2018.

Cara pemusnahan dengan penenggelaman, namun karena KIA BV 98299 TS mengalami kebocoran dan tidak dapat dibawa ke lokasi penenggelaman, maka KIA BV 98299 TS tersebut dilaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar (berdasarkan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 69 Ayat 4 yang berbunyi "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ditegaskanya kembali, dari tiga KIA, telah di eksekusi 1 buah pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 pukul 13.30 WIB.

"Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BV 98299 TS dengan cara dibakar pada posisi 3 40 22 LU dan 108 6 31 BT, " terangnya.

Selanjutnya pada Sabtu (2/3), akan dimusnahkan dengan cara penenggelaman terhadap dua buah KIA Vietnam (KG 94810 TS), tangkapan KRI WIR-379 dan KIA Vietnam BV 92439 TS, tangkapan KRI SRE - 386 dilokasi penenggelaman pada posisi : 03 36 399 LU dan 108 06 546 BT.

Dijelaskan pula, KIA yang akan ditenggelamkan tersebut adalah pelaku illegal fiahing yang ditangkap oleh TNI ANGKATAN LAUT (TNI AL) dalam hal ini Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) diperairan Natuna Utara. Kapal tersebut berbendera asing dan tidak dilengkapi dengan dokumen.

"Ketiga kapal Vietnam tersebut telah melakukan tindak pidana perikanan di Perairan ZEEI WPPRI tanpa dilengkapi SIUP dan SIPI serta menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan serta biota laut," terangnya.

Ia juga menjelaskan, wilayah perairan Natuna merupakan salah satu wilayah illegal fishing dan kerap menjadi fishing zone kapal-kapal pencuri ikan dari beberapa negara yang berniat menambang kekayaan sumber daya perikanan diperairan Natuna.

"Dalam hal ini, kita harus melihat aturan-aturan internasional sebagai rujukan karena tindakan penenggelaman kapal ini punya dampak hubungan diplomatik dengan negara lain. Tindakan pencurian kekayaan ikan di perairan Indonesia harus dilakukan secara tepat, tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan internasional yang sudah kita ratifikasi, " jelasnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE