Bawaslu Tanjungpinang ingatkan ASN agar tetap netral

id bawaslu tanjungpinang,netralitas ASN

Bawaslu Tanjungpinang ingatkan ASN agar tetap netral

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Tentu ini kita harus sama sama mengingatkan agar tidak semakin banyak persoalan kasus netralitas ASN yang tentunya merugikan kita sendiri dan mencederai demokrasi di Indonesia
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas sebagai abdi negara dalam setiap tahapan pemilu.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, netralitas ASN harus dipertahankan untuk meningkatkan kualitas pemilu.

"Meskipun ASN memiliki hak pilih, namun dilarang undang-undang untuk berpolitik praktis, sehingga netralitas ASN turut menentukan pemilu yang berkualitas, kondusif dan demokratis", ujarnya.

Zaini menjelaskan asas netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 
Fungsi, tugas dan peran ASN sebaiknya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI serta bebas dari intervensi politik.

"Oleh karena itu, ASN tidak boleh ikut berkampanye praktis, gunakan hak pilih pada hari Rabu 17 April 2019 secara baik, serta turut mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan", tutur Zaini yang Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.

Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, termasuk terhadap netralitas ASN, karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pengawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.

Bawaslu juga mengimbau kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye, agar tidak melibatkan dan mengikutsertakan  ASN dalam kegiatan kampanye, sebagaimana dilarang dalam Pasal 280 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017.

Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas serta pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melibatkan ASN, ada sanksi jelas dan tegas yang telah diatur dalam peraturan perundangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki peran untuk mengawasi kompetisi yang berlangsung dalam pemilihan umum hingga tahapan selesai. Objeknya peserta Pemilu, KPU, masyarakat, termasuk ASN, TNI dan Polri.

Abhan menjelaskan, berdasarkan data penanganan pelanggaran yang dimiliki Bawaslu, dugaan tidak netralnya ASN dalam Pilkada 2018 mencapai lebih dari 700 kasus. Persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Kemudian pada 2019 ini, data terakhir perbulan Maret ada sekitar 165 kasus ketidaknetralan ASN dan sudah diteruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Sebagai upaya pencegahan dan pengawasan, Bawaslu RI bersama Komisi ASN, Panglima TNI, dan Kapolri, dalam waktu dekat ini akan membuat Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri pada Pemilu 2019.

"Tentu ini kita harus sama sama mengingatkan agar tidak semakin banyak persoalan kasus netralitas ASN yang tentunya merugikan kita sendiri dan mencederai demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE