Polres Karimun musnahkan 1 kilogram ganja (video)

id pemusnahan ganja,polres karimun

Polres Karimun musnahkan 1 kilogram ganja (video)

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya didampingi pejabat dari beberapa instansi memusnahkan barang bukti sebanyak 1 kg ganja dalam pemusnahan yang digelar di Mapolres Karimun, Minggu (5/5). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti ganja kering sebanyak itu diperoleh dari seseorang berinisial Ri yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)
Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan 1 kilogram ganja yang merupakan barang bukti perkara atas nama tersangka, RA, warga Jalan Pertambangan, Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Karimun dengan cara dibakar dipimpin Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Karimun Kompol Ahmad Soleh dan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, bea cukai, Kodim 0317/Karimun dan Lanal Tanjung Balai Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya menjelaskan, ganja sebanyak 1 kilogram tersebut merupakan barang bukti dari tersangka RA yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Toko Elektronik Cahaya di Jalan A Yani, Tanjung Balai Karimun pada Kamis (4/4) yang lalu.

"Setelah ditangkap, anggota langsung menginterogasi tersangka, dan tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya di Jalan Pertambangan, Tanjung Balai Karimun," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Satresnarkoba langsung menggeledah rumah tersangka di Jalan Pertambangan, dan ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus ganja kering dengan bersih keseluruhan 1.020,8 gram yang disimpan dalam tas ransel hitam yang digantung di belakang pintu kamar rumahnya.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti ganja kering sebanyak itu diperoleh dari seseorang berinisial Ri yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, menurut dia, telah mendapat ketetapan dari kejaksaan melalui surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor SK-880/N.10.12/Epp.2/94/2019 tanggal 12 April 2019 tentang status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

"Yang dimusnahkan sebanyak 935,8 gram, sisanya sebanyak 85 gram disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan," kata dia.

Sementara itu, tersangka RA masih menjalani penyelidikan di Satresnarkoba dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

Lihat Video:

Baca juga: Polresta Barelang musnahkan ribuan minuman beralkohol sambut Ramadhan

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan Ganja Kering

Baca juga: WN Malaysia Ditangkap Sembunyikan Ganja Dalam Celana

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE