Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, THR wajib diberikan perusahaan paling lama H-7 Idul Fitri. Pihak perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi.
Disnaker Kepri sudah melayangkan surat edaran kepada pihak perusahaan agar melaksanakan kewajibannya tersebut.
"Kami akan membuka layanan pengaduan terkait pembayaran THR ini. Jika hingga H-7 karyawan masih belum menerima THR maka dapat melaporkan kepada kami, dan kami akan beri sanksi terhadap perusahaan tersebut," katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, Tagor mengatakan secara umum pihak perusahaan melaksanakan kewajibannya sehingga tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi ataupun teguran keras dari Disnaker.
Ia berharap menjelang Lebaran tahun ini juga seluruh perusahaan membayar THR kepada karyawannya.
"Kami pikir di era seperti sekarang ini, tidak mungkin ada perusahaan yang tega atau berani tidak melaksanakan kewajibannya itu. Mereka juga saling membutuhkan," katanya.
Baca juga: Disnaker Karimun ingatkan perusahaan bayar THR sepekan sebelum Lebaran
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang siapkan THR dan tunjangan ASN
Berita Terkait
Anggota Bawaslu Kepri dinonaktifkan akibat narkoba
Jumat, 26 April 2024 20:32 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Pemkot Batam tunjuk 11 SPBU dukung penerapan Fuel Card 5.0 untuk Pertalite
Jumat, 26 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Batam mulai buka pendaftaran Fuel Card untuk BBM Pertalite
Jumat, 26 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
DPRD Kepri saran pusat izinkan daerah kelola sisa bijih bauksit
Jumat, 26 April 2024 7:45 Wib
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
PLN tambah dua unit mesin ke Pulau Serasan-Natuna
Kamis, 25 April 2024 17:09 Wib
Komentar