Disnaker Karimun ingatkan perusahaan bayar THR sepekan sebelum Lebaran

id thr lebaran,tunjangan hari raya

Disnaker Karimun ingatkan perusahaan bayar THR sepekan sebelum Lebaran

Tunjangan Hari Raya (THR).

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah setempat agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

"Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawan perusahaan atau korporasi swasta paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnaker Karimun Hazmi Yuliansyah di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Hazmi Yuliansyah mengatakan kewajiban membayar THR sepekan sebelum Lebaran sudah disampaikan kepada perusahaan melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No 2 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 bagi Pekerja atau Buruh.

Dengan pembayaran THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran, kata dia, maka karyawan masih memiliki kesempatan untuk membelanjakannya untuk kebutuhan Lebaran.

Karyawan yang berhak menerima THR, menurut dia juga sudah dijelaskan dalam surat edaran bahwa THR diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.

Dan karyawan yang menerima THR juga mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Mengenai besaran THR, menurut dia dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Untuk karyawan atau pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan gaji atau upah.

Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan gaji kali satu bulan gaji.

"Kami minta pengusaha mematuhi ketentuan tersebut. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 20 tahun 2016, telat bayar THR bisa diberikan sanksi administratif," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Karimun Muhamad Fajar mengharapkan adanya pengawasan melekat dari Disnaker untuk memastikan pembayaran THR diberikan paling lambat sesuai aturan dan besarannya juga mengacu pada ketentuan.

"THR merupakan tunjangan yang memiliki arti penting bagi karyawan, dengan THR itu mereka bisa bergembira menyambut Lebaran. Karena itu, kami berharap THR diberikan paling lambat sepekan sebelum Lebaran," kata Fajar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE