"Pelayanan SIM gratis itu hanya berlaku tanggal 1 Juli 2019 saja, meliputi pembuatan SIM A dan SIM C," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi di Tanjungpinang, Sabtu (22/6).
Ucok menjelaskan, bagi masyarakat kelahiran 1 Juli, syarat untuk mendapatkan layanan permohonan pembuatan SIM ini bisa diperoleh di kantor Satlantas Polres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, kilometer lima.
Adapun caranya, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tanjungpinang atau surat keterangan sah lainnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta telah dinyatakan lulus ujian teori serta praktek yang diberikan oleh anggota Satlantas Polres Tanjungpinang.
Ucok menambahkan, layanan SIM gratis ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa memiliki SIM saat berkendara sangat penting dan bermanfaat.
"Dengan memiliki SIM berarti pengendara sudah dinyatakan layak memandu kendaraannya di jalan raya, tentunya sesuai aturan dan etika yang berlaku," imbuhnya.
Selain itu, Ucok juga mengimbau kepada masyarakat, supaya selalu menaati aturan dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah sekaligus menekan angka kecelakaan.
"Kami terus berkomitmen agar dari tahun ke tahun angka kecelakaan lalu lintas di daerah kita semakin turun. Ini juga perlu kerja sama dari masyarakat dan berbagai pihak terkait lainnya, " tuturnya.
Komentar