Nurdin Basirun disarankan menjadi "justice collaborator"

id Justice,collaborator,Nurdin,Basirun,KPK

Nurdin Basirun disarankan menjadi "justice collaborator"

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, tersangka OTT KPK. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, Andi Anhar Chalid menyarankan gubernur nonaktif Nurdin Basirun menjadi "justice collaborator" dalam kasus yang dihadapinya.

"Saya berteman dengan Pak Nurdin, cukup dekat. Saya percaya beliau bukan pelaku satu-satunya, karena itu sebaiknya bongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya," kata Andi Anhar di Tanjungpinang, Selasa.

Ia juga mengimbau agar Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun proaktif dalam proses penyidikan KPK. Nurdin sebaiknya jangan mengelak, melindungi, apalagi berbohong dalam menghadapi kasus ini karena tidak ada gunanya.



Sebaliknya, Nurdin harus membongkar kasus perijinan reklamasi dan pertambangan sampai tuntas. Sikap itu jauh lebih penting dan ksatria, dibanding menutup-nutupi kesalahan stafnya, oknum pengusaha maupun pihak lainnya yang terlibat.

Menurut dia, di balik kasus ini, Nurdin memiliki kesempatan untuk mengabdi pada kepentingan masyarakat. Nurdin harus memikirkan kepentingan yang lebih luas dibanding kepentingan pribadi maupun kelompok agar Kepri lebih maju.




"Kami yakin KPK sudah mengantongi barang bukti, bahkan sebelum Pak Nurdin ditangkap," ujarnya, yang juga mantan staf khusus Gubernur Kepri.

Andi Anhar yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kepri itu mensinyalir ada kelompok-kelompok di pemerintahan maupun swasta yang memanfaatkan kekuasaan Nurdin untuk mendapatkan pekerjaan, memperluas usaha, dan meraup keuntungan yang besar.

"Ini yang harus dibongkar, jangan mau terjerat sendiri," tegasnya.

KPK Rabu pekan lalu menangkap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala DKP Kepri Edi Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, serta Abu Bakar, pihak swasta.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE