BPJS Kesehatan jelaskan tentang ambulance berbayar di Lingga

id BPJS Kesehatan jelaskan tentang ambulance berbayar di Lingga

BPJS Kesehatan jelaskan tentang ambulance berbayar di Lingga

BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Lingga (Nurjali)

BPJS hanya menanggung biaya ambulance, yang digunakan untuk rujukan antar faskes, dan itu sepenuhnya ditanggung BPJS, tapi kalau dari faskes kerumah atau sebaliknya, tidak dijamin oleh JKN-KIS
Lingga (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Kabupaten Lingga, menjelaskan tentang keluhan pasien adanya biaya, untuk ambulance dari rumah pasien ke fasilitas  kesehatan (faskes) di wilayah Kecamatan Singkepbarat, hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di BPJS.

"BPJS hanya menanggung biaya ambulance, yang digunakan untuk rujukan antar faskes, dan itu sepenuhnya ditanggung BPJS, tapi kalau dari faskes ke rumah atau sebaliknya, tidak dijamin oleh JKN-KIS," kata Muhery, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Lingga, kepada Antara, Senin.

Adapun yang dimaksud dengan pelayanan ambulance antar faskes yang ditanggung oleh JKN-KIS maupun BPJS tersebut, antara lain misalnya dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan, kemudian antar fasilitas kesehatan rujukan sekunder, dari fasilitas kesehatan sekunder ke fasilitas kesehatan tersier, antar fasilitas kesehatan sekunder, dan dari rujukan balik ke fasilitas kesehatan dengan tipe di bawahnya.

Sedangkan pelayanan ambulance yang tidak dijamin oleh JKN-KIS,  seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat, antara lain jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan misalnya, rumah, jalan, dan lokasi lain, kemudian mengantar pasien ke tempat selain fasilitas kesehatan, dan rujukan parsial yaitu antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan.

Kemudian ada juga ambulance atau mobil jenazah, juga tidak ditanggung oleh JKN-KIS,  dan pasien rujuk balik rawat jalan.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, dan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Selain itu dengan adanya jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) maka pemerintah daerah tidak lagi boleh mengeluarkan jaminan kesehatan daerah,  yang mirip dengan BPJS, sesuai pasal 5 ayat (1) UU SJSN.

Kondisi ini sebelumnya dikeluhkan,  oleh beberapa pasien karena harus menanggung biaya ambulance,  ketika mereka menggunakan jasa ambulance baik yang di puskesmas maupun rumah sakit di wilayah Singkepbarat (Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE