Anggota DPRD Lingga 2019-2024 dilantik awal September

id Anggota DPRD Lingga 2019-2024 dilantik awal September lingga

Anggota DPRD Lingga 2019-2024 dilantik awal September

Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Lingga (Nurjali)

Isinya menyatakan bahwa penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima oleh KPU
Lingga (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, periode 2019-2024 yang baru saja terpilih pada Pemilu 2019 akan dilantik pada awal September 2019, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga.

"Kalau tidak ada perubahan, jadwalnya tanggal 4 September 2019 akan dilantik," kata Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, DPRD Kabupaten Lingga, Junizar, Sabtu.

Pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 ini akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan nantinya pelantikan tersebut, akan berlangsung dalam rapat paripurna istimewa.

Meskipun Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga, sudah menetapkan jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lingga, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, hingga saat ini belum juga menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Lingga terpilih periode 2019-2024.

Ketua KPU Kabupaten Lingga, Juliati saat dikonfirmasi mengatakan untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lingga, sampai saat ini masih menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan disampaikan dalam sidang pembacaan putusan akhir, sesuai jadwal akan digelar pada tanggal 6-9 Agustus 2019.

Hal tersebut menurut Juliati berdasarkan PKPU no 14 tahun 2019 tentang perubahan ke-5 atas PKPU no-7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.

"Isinya menyatakan bahwa penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima oleh KPU."

"Jadi paling lama 5 hari setelah putusan MK kita terima akan segera ditetapkan," tutupnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE