Pilkada 2020 di Lingga terancam tanpa pengawasan

id Pilkada 2020 di Lingga terancam tanpa pengawasan Pilkada kepri,pilkada kepri 2020

Pilkada 2020 di Lingga terancam tanpa pengawasan

Rapat penetapan NPHD di Kabupaten Lingga (ANTARA/Nurjali)

Pilihannya dua, Bawaslu menjalankan tugas tapi tidak dapat sepenuhnya karena tanpa fasilitas dan ini meningkatkan resiko kecurangan, atau Pilkada ditunda hingga terpenuhi aspek penopang kami
Lingga (ANTARA) - Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lingga, terancam tanpa pengawasan dari Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, karena hingga kini Nota penjanjian hibah Daerah (NPHD) antara Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten Lingga, belum menemui kata sepakat dari waktu yang telah ditentukan.

"Sampai hari ini, Bawaslu Lingga belum tanda tangan NPHD, Kebutuhan Bawaslu Lingga 7,4 miliar, sudah diturunkan 5,4 miliar tapi tidak juga mampu dipenuhi oleh Pemkab Lingga," kata Said Abdullah Dahlawi, kepada Antara, Senin.

Padahal menurutnya anggaran yang diajukan tersebut merupakan kebutuhan yang penting bagi Bawaslu Lingga diantaranya, untuk rekrutmen pengawas Adhoc seperti Panwascam, PPL dan PTPS, Bimtek para pengawas Adhoc dari semua tingkatan termasuk Gakkumdu, Sosialisasi kebijakan dan produk pengawasan, dan mengcover operasional pengawas.

"Sekarang Pemkab Lingga malah menurunkan lagi menjadi 3,9 miliar," ujarnya.

"Pilihannya dua, Bawaslu menjalankan tugas tapi tidak dapat sepenuhnya karena tanpa fasilitas dan ini meningkatkan risiko kecurangan, atau Pilkada ditunda hingga terpenuhi aspek penopang kami," ucapnya lagi.

Sementara itu Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni membenarkan bahwa sampai hari ini belum ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lingga dengan Bawaslu Lingga.

Diawal bulan Oktober yang lalu, tepatnya Senin, (7/10) telah terjadi pertemuan antara Pemda dan Bawaslu usai dipanggilnya bupati menemui Mendagri. Hasil pertemuan itu nominal hibah menjadi lebih kecil dari yang sebelumnya.

"Yang dulu kita tolak karena tidak mencukupi, sekarang malah diturunkan," ucap Zamroni, Senin (21/10).

Uniknya lagi nominal yang diberikan Pemkab Lingga lebih kecil dari Kabupaten Natuna dan Anambas yang notabene jumlah pemilih lebih sedikit dari Kabupaten Lingga. Sementara itu dengan pemekaran kecamatan menjadi 13, juga menjadi tolak ukur pengawasan yang lebih maksimal.

"NPHD adalah kewajiban Pemda, ini sesuai amanah Permendagri nomor 54 tahun 2019," sebutnya.

Dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Lingga dapat mengerti kondisi pengawasan di Lingga tahun ini, dan tidak beranggapan pilkada kali ini lebih mudah.

Penandatangan NPHD pengawasan Pilkada di Lingga ini sudah dua kali kelaur dari jadwal yang telah ditetapkan.

Pertama pada 1 Oktober 2019, karena belum menemui titik terang, Kemendagri memberikan rentang waktu diperpanjang hingga 14 Oktober 2019. Namun hingga saat ini, NPHD Belum juga disepakati.

Selain Lingga, juga terdapat sejumlah daerah lainnya di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada yang belum menyepakati NPHD. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE