UMK Bintan 2020 diprediksi Rp3,6 juta

id UMK Bintan

UMK Bintan 2020 diprediksi Rp3,6 juta

Pekerja industri UMKM di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. UMK Bintan 2020 diprediksi naik 8,51 persen atau jadi Rp3,6 juta. (Ogen)

Bintan (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Indra Hidayat memprediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2020 sekitar Rp3,6 juta, naik dibanding UMK Bintan 2019 sebesar Rp3,3 juta.

"Penghitungan UMK Bintan 2020 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang telah menetapkan UMP dan UMK 2020 naik sebesar 8,51 persen," kata Indra Hidayat di Bintan, Selasa.

Masalah UMK Bintan 2020, kata dia, baru akan dibahas pada 6 November 2019 bersama Dewan Pengupahan Bintan. Di dalamnya ada unsur serikat pekerja, unsur pemerintah daerah dan Asiosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sebelum itu, kata dia, beberapa tahapan pembahasan UMK Bintan 2020 telah dilaksanakan, antara lain pada 24 Oktober 2019 Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat perihal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Bintan 2019 dan pembahasan tata tertib (tatib) pengusulan UMK tahun 2019.

Kemudian, pada  31 Oktober 2019 Dewan Pengupahan Bintan kembali melakukan rapat tahap dua dengan mendengarkan ekspose dari Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Nanti pada 6 November 2019 kita sama-sma menghitung berapa UMK Bintan 2020 berdasarkan PP 78 tahun 2015," tutur Indra.

Indra menambahkan, sejauh ini belum ada tanggapn keberatan dari APINDO terkait UMK Bintan 2020 yang diprediksi naik 8,51 persen tersebut.

"Meski kenaikannya cukup signifikan, tapi sampai sekarang Apindo memang belum menyatakan keberatan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE