UMK 2021 Kabupaten Bintan tidak berubah

id UMK tidak naik,UMK Kabupaten Bintan,UMK Kabupaten Bintan tetap,UMK Kabupaten Bintan 2021

UMK 2021 Kabupaten Bintan tidak berubah

Pekerja industri UMKM daging rajungan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Ogen)

Bintan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan tahun 2020 sebesar Rp3.648.714.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat, Kamis menyampaikan, UMK 2021 tidak naik karena mengacu surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja yang merupakan diskresi atau kebebasan dari Pemerintah Pusat karena kondisi pandemi COVID-19.

Menurutnya, COVID-19 telah memicu banyak sektor usaha di Kabupaten Bintan terpuruk. Salah satunya industri pariwisata yang menyebabkan ribuan pekerja terkena PHK dan dirumahkan.

"Ini juga menjadi pertimbangan kita bersama. Apalagi selama ini 60 persen PAD Kabupaten Bintan bersumber dari pariwisata," kata Indra Hidayat.

Dia katakan, penetapan UMK 2021 dilakukan setelah adanya pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dia tidak menampik bahwa memang ada keberatan dari organisasi serikat pekerja, namun pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk tetap memberlakukan UMK tahun 2020 dan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Di samping itu, juga demi menjaga keberlangsungan iklim usaha dan ekonomi di tengah pandemi.

UMK Bintan 2021 sudah diusulkan ke Pemprov Kepri. Rencananya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada Jumat (13/11).

"Setelah itu, UMK Bintan 2021 akan ditetapkan oleh Gubernur Kepri," demikian Indra.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE