Dewan Pengupahan Bintan Usulkan UMK 2014 Rp2.283.000

id Dewan, Pengupahan, Bintan, Usulkan, UMK, 2014, Rp2.283.000

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) daerah setempat sebesar Rp2.283.000 untuk 2014.

"Dewan Pengupahan Bintan sepakat hanya mengusulkan satu angka UMK ke Bupati Bintan, yaitu sebesar Rp2.283.000," kata Ketua Dewan Pengupahan Bintan, Hasfarizal Handra usai menggelar rapat di Bintan Bunyu, Bintan, Kamis.

Hasfarizal mengatakan, kesepakatan besaran UMK yang akan diusulkan itu sudah diambil jalan tengahnya dari berbagai usul, baik dari serikat pekerja maupun pihak pengusaha.

"Semua sepakat untuk mengusulkan angka itu," ujar Hasfarizal.

Menurut dia, kenaikan UMK Bintan untuk 2014 itu mencapai 20 persen dari UMK 2013 sebesar Rp1.900.000 dan juga sudah mengakomodir keinginan semua pihak berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.800.000.

"Kami berharap Bupati bisa mengesahkan usulan UMK 2014 itu," kata Hasfarizal yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan menolak usul UMK yang akan disampaikan kepada Bupati Bintan itu.

"Kok bisa berubah hasil rapat itu, padahal waktu rapat diputuskan tiga besaran UMK 2014 yang akan diusulkan kepada Bupati," kata Ketua FSPMI Bintan, Parlindungan Sinurat.

Menurut dia, dalam rapat diputuskan tiga besaran UMK 2014 yang akan diusulkan ke Pemkab Bintan yaitu sebesar Rp2.090.000, Rp2.200.000 dan Rp2.560.000.

"Kalau seperti ini, Ketua Dewan Pengupahan Bintan menciptakan konflik dengan pekerja," ujarnya.

Menurut Parlindungan, Dewan Pengupahan Bintan sebelumnya juga menantang FSPMI untuk menghitung KHL setelah menolak KHL yang ditetapkan pemerintah itu.

"Setelah kami tetapkan nilai KHL berdasarkan hasil survey sebesar Rp2.571.000, mereka tidak mau mengakomodir," ujar Parlindungan.

Parlindungan mengatakan, FSPMI Bintan menilai, upah layak di Bintan seharusnya sebesar Rp2.560.000 sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi akibat kenaikan harba bahan bakar minyak yang menyebabkan lonjakan harga kebutuhan pokok.

"Kami akan tetap melakukan aksi mogok masal dari 28 Oktober 2013 hingga tiga hari kedepannya," ujar Parlindungan.

Saat rapat pembahasan UMK yang digelar Dewan Pengupahan Bintan Berlangsung, sekitar 50 orang buruh dari FSPMI Bintan turut "mengawal" dengan berkumpul di halaman Pemkab Bintan.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE