Tanjungpinang (ANTARA) - Andi M. Asrun selaku kuasa hukum terdakwa Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, meminta Plt Gubernur Kepri, Isdianto tidak memberikan pernyataan yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi kliennya tersebut.
"Sebaiknya Isdianto menyampaikan pendapat terkait kasus Nursin Basirun ke hadapan sidang Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, supaya bernilai hukum untuk menghindari kegaduhan di masyarakat," kata Asrun, Jumat.
Dia katakan, jika Plt Gubernur Kepri menyampaikan pernyataan melalui ruang publik akan menimbulkan penafsiran kontra produktif, apalagi dikaitkan dengan dukung - mendukung di Pemilu Gubernur Kepri 2020. Karena, menurutnya masyarakat Kepri cukup pandai dalam menentukan arah dukungan.
"Dukungan positif kepada Pak Nurdin yang paling baik adalah memberi izin bagi pejabat - pejabat Kepri untuk datang memberi kesaksian dalam sidang Tipikor," tutur Asrun.
Selain itu, dia menekankan lebih baik Isdianto tetap berkonsultasi dengan KPK untuk upaya penciptaan "clean government" dan pencegahan celah - celah praktik korupsi di wilayah Kepri.
"Dalam waktu relatif singkat masa jabatannya, Isdianto sebaiknya berkonsentrasi membangun Kepri," tegasnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Kepri, Isdianto tak mempersoalkan dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan 24 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada terdakwa Gubernur nonaktif, Nurdin Basirun.
Menurut Isdianto, meski dalam dakwaan Jaksa KPK pada sidang perdana terdakwa Nurdin disebutkan 24 nama Kepala OPD beserta nominal gratifikasi yang diberikan kepada terdakwa.
Dikatakannya, hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya hingga dibuktikan dalam tahapan persidangan.
"Saya kira tak ada salahnya OPD membantu pimpinan (Gubernur nonaktif) membayar makan atau lain sebagainya. Saya kira itu suatu yang lumrah, biasa-biasa saja," ujar Isdianto.
Pun jika sesuai dengan dakwaan Jaksa KPK tersebut, Isdianto menilai bahwa gratifikasi yang diberikan jajaran Kepala OPD itu bukan merupakan setoran khusus, melainkan, bantuan kepada pimpinan yang kerap turun ke lapangan, bersosialisasi kepada masyarakat.
"Saya pikir bukan setoran khusus. Itu lebih kepada bantuan bawahan kepada pimpinan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap Isdianto.
Kendati demikian, Isdianto tetap mengimbau kepada seluruh OPD pemberi gratifikasi yang masuk daftar dakwaan KPK agar bertindak kooperatif apabila dipanggil menjadi saksi dalam persidangan nanti.
"Kepada kawan-kawan OPD, saya imbau berikan keterangan yang sebenarnya, jangan berbelit - belit agar mempercepat proses," sebutnya.
Berita Terkait
KPK panggil lima KJPP terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera
Rabu, 27 Maret 2024 18:34 Wib
Seorang mahasiswa Universitas Jambi korban Ferienjob di Jerman akhirnya buka mulut
Selasa, 26 Maret 2024 16:48 Wib
KPK periksa 10 saksi kasus pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:20 Wib
KPK periksa ajudan Abdul Ghani Kasuba terkait perkara dugaan suap
Senin, 25 Maret 2024 16:01 Wib
Polres Bintan Kepri periksa 13 anak pelaku perundungan siswi SMP
Sabtu, 23 Maret 2024 17:38 Wib
Kejati Kepri sita barang bukti kasus korupsi BPR Bestari
Jumat, 22 Maret 2024 7:34 Wib
Hasbi Hasan bantah pernyataan dirinya terima uang Rp3 miliar dan tas mewah
Kamis, 21 Maret 2024 14:46 Wib
Panji Gumilang dijatuhi satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
Rabu, 20 Maret 2024 16:52 Wib
Komentar