KPU Kepri ingatkan anggota KPU Batam

id KPU Kepri, ingatkan, anggota KPU Batam, taat aturan

KPU Kepri ingatkan anggota KPU Batam

Ketua KPU Kepri Sriwati. Foto Antara Kepri/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mengingatkan empat Komisioner KPU Batam yang dilantik tadi malam menaati peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

"Taati aturan dan kode etik dalam melaksanakan tugas. Laksanakan amanah yang diberikan secara maksimal," kata Ketua KPU Kepri Sriwati di Tanjungpinang, Rabu.

Menurut dia, empat Komisioner KPU Batam dihadapkan tugas yang berat setelah dilantik yakni menyelenggarakan Pilkada Batam tahun 2020. Karena itu, mereka diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan tugas-tugas baru.

Kerja sama tim diharapkan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi. Koordinasi antarsesama komisioner dan dengan KPU Kepri juga dibutuhkan untuk memperlancar pekerjaan.

"Tingkatkan kapasitas, dan harus bersinergi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diemban," ucapnya.

Keempat Komisioner KPU Kota Batam yang dilantik erdasarkan keputusan KPU RI yakni William Seipattiratu, Martius, Jernih Milyati Siregar, dan Herrigen Agusti. Mereka menggantikan lima anggota KPU Batam yang diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Masa jabatan Komisioner KPU Batam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Batam periode 2018-2023," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan empat Komisioner KPU Batam merupakan peserta seleksi KPU Batam yang memperoleh peringkat 6-10. Sementara salah satu dari peserta peringkat 6-10 itu merupakan caleg sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk dilantik sebagai Komisioner KPU Batam.

"Mekanisme penambahan satu komisioner lagi merupakan wewenang dari KPU RI, apakah diseleksi dari peringkat 11-20 atau dengan cara lainnya," katanya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE