Polisi ringkus predator seksual berkedok pencari bakat

id Predator seksual, ahensi pencari bakat, kejahatan seksual

Polisi ringkus predator seksual berkedok pencari bakat

Polisi dari Mapolres Metro Jakarta Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti dari seorang predator seksual berkedok agen pencari bakat, Jumat (24/1/2020). (ANTARA/DEVI NINDY)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus predator seksual berkedok agen pencari bakat  dengan iming-iming korbannya menjadi artis figuran di stasiun televisi swasta.

Pelaku yakni YMP (31) warga Cibubur Country Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat diketahui melakukan kejahatan seksual terhadap 20 wanita,  salah seorang korbannya merupakan anak di bawah umur.

"Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban berinisial MR (13) mengeluhkan sakit di bagian  kelamin kepada orangtuanya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie Latuheru di Jakarta, Jumat.

Menurut keterangan Audie, YMP melakukan kejahatan seksualnya pertama kali terhadap MR di Hotel Banian Bulevar Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 14 Februari 2019.



Selanjutnya untuk kedua kalinya YMP melampiaskan nafsu bejatnya di hotel yang sama di kamar 202.

Setelahnya, MR bermaksud ke rumah kawannya. Namun karena malas, YMP memberikan uang Rp100.000 untuk ongkos naik ojek daring.

Usai kejadian tersebut, RM juga tak kunjung diberikan peran figuran oleh pelaku hingga Januari 2020. Pada awal Januari, pelaku menghubungi korban lagi dan orangtua korban yang mengetahui langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi.

"Karena mau ada pertemuan. Orangtua korban menghubungi kami. Pelaku kami tangkap di hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1)," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki agensi pencari bakat bernama Glamor, namun tidak memiliki legalitas yang jelas.

"Pelakunya pintar mencari korban melalui media sosial secara random. Korbannya 18 orang dewasa, dua orang masih di bawah umur. Tapi memang sembilan orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," ungkap Audie.

Pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE