Logo Header Antaranews Kepri

Alias Wello siap mundur sebagai Bupati Lingga

Senin, 27 Januari 2020 12:13 WIB
Image Print
Alias Wello bersama Jendral (Purn) Moeldoko (Nurjali)
Atau juga, dia maju didaerah yang sama, maka tidak perlu mundur

Lingga (ANTARA) - Jika nanti resmi mendaftarkan diri sebagai salah satu calon Bupati Kabupaten Bintan, Alias Wello mengaku siap untuk mundur sebagai Bupati Lingga.

Pengunduran dirinya itu sebagai salah satu syarat pencalonan kepala daerah di daerah lain, yang mensyaratkan agar calon tersebut harus mundur dari jabatan bupati sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"Dari kemarin saya sudah sampaikan untuk memimpin Lingga cukup satu periode, jadi kalau nanti harus mundur, maka saya siap untuk mengundurkan diri," kata Bupati Lingga, Alias Wello, kepada Antara, Senin.

Dirinya mengaku saat ini sangat serius untuk bertarung di Pilkada Bintan, hanya saja untuk memastikan langkah mendapatkan kursi Bintan satu tersebut, Alias Wello mengaku sedang melakukan beberapa survey dan sosialisasi kepada masyarakat Bintan, hal ini mengingat dirinya akan bertarung melawan petahana.

Sementara itu mantan Komisioner KPU Kabupaten Lingga, Irham YS mengatakan, aturan tentang harus mundurnya Bupati Lingga, jika mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Bintan tersebut, seperti tertuang dalam Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan.

"Disitu jelas disebutkan jika seorang kepala daerah ingin maju sebagai kepala daerah ditempat lain, yang setingkat dengan jabatannya saat ini, maka kepala daerah tersebut wajib mundur," sebutnya.

Hal itu berbeda dengan seorang wali kota atau bupati yang ingin maju ke level diatasnya, atau maju sebagai gubernur atau presiden, maka yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri dan cukup izin cuti dengan pejabat setingkat diatasnya.

"Atau juga, dia maju didaerah yang sama, maka tidak perlu mundur," sebutnya.

Mengenai siapa yang menggantikan Alias Wello nantinya, menurut Irham sesuai dengan aturan Mendagri, maka jabatan yang tidak mencapai satu tahun delapan bulan, maka secara otomatis akan langsung dijabat oleh Wakil Bupati Lingga.

"Kalau wakil yang maju, dia cukup cuti karena maju didaerah yang sama, dan jabatan dibawah satu tahun delapan bulan," sebutnya.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026