Kejagung kembali periksa tersangka kasus Jiwasraya

id kasus jiwasraya

Kejagung kembali periksa tersangka kasus Jiwasraya

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dan meminta keterangan tersangka Heru Hidayat, pada Selasa (18/2) terkait dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Heru Hidayat hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Selasa (11/2).

"Ini pemeriksaan lanjutan dari pekan lalu," ujar Hari.

Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi kasus korupsi Jiwasraya

Selain memeriksa tersangka Heru, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa 27 orang saksi yang terdiri dari 15 orang saksi sebagai pemilik rekening saham, dua orang saksi dari manajemen PT. Asuransi Jiwasraya Tbk, empat orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, tiga saksi dari bank yang menjual JS Saving Plan, dua saksi dari perusahaan broker atau pengelola saham tersangka dan satu saksi konsultan pajak tersangka Harry Prasetyo.

"Dari 27 saksi, 15 saksi diantaranya merupakan pemilik rekening saham," tambahnya.

Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga: Empat saksi korupsi Jiwasraya diperiksa Kejagung

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: KPK fasilitasi pemeriksaan tersangka korupsi Jiwasraya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE