Penambang pasir ilegal diamankan di kawasan penerbangan

id penambangan pasir ilegal,kawasan keselamatan,penerbangan,bandara,hang nadim,batam

Penambang pasir ilegal diamankan di kawasan penerbangan

Kasi Hutan dan Patroli Ditpam BP Batam, Willem Sumanto memperlihatkan satu unit truk yang diamankan dari para pelaku penambangan pasir ilegal di KKOP Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Itu mereka lakukan untuk menghindari petugas dan kita juga kewalahan mengatasi mereka
Batam (Antaranews Kepri) - Lima penambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau diamankan tim Direktorat Keamanan BP Batam. 

Kepala Seksi (Kasi) Hutan dan Patroli Ditpam BP Batam, Willem Sumanto, di Batam, Kamis, mengatakan pihaknya mengamankan para pelaku sekira pukul 13.00 WIB.

"Saat melakukan operasi rutin di KKOP kita menemukan lima orang yang sedang melakukan penambangan pasir ilegal," kata Willem.

Kata Willem, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu satu unit truk, pasir serta peralatan yang digunakan para pelaku untuk melakukan penambangan pasir ilegal.

Willem menambahkan dari data yang ada di KKOP, terdapat lebih dari 50 lokasi penambangan pasir. 

Jumlah tersebut lanjut Willem sudah sangat mengkhawatirkan dan jika dibiarkan akan berdampak buruk terdapat keselamatan penerbangan.

"Aktivitas penambangan pasir ilegal ini dilakukan secara terus menerus baik siang maupun malam hari," papar Willem.

Rata-rata para pelaku penambagan pasir ilegal, kata Willem kerap melakukan aktivitasnya pada malam hari. 

"Itu mereka lakukan untuk menghindari petugas dan kita juga kewalahan mengatasi mereka," ujar Willem.

Sampai saat ini kata Willem, pihaknya belum mengetahui siapa yang meminta ke lima pelaku untuk melakukan penambangan pasir ilegal di KKOP.

"Semuanya pekerja dan proses selanjutnya kita akan serahkan ke Polresta Barelang untuk proses penyidikan," papar Willem.

Sebelumnya Willem mengatakan kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir ilegal sudah mencapai 60 persen.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, berharap aparat kepolisian segera menertibkan penambangan pasir ilegal KKOP. 

"Kita sudah megirimkan surat kepada aparat untuk melakukan penindakan secara hukum kepada pihak-pihak yang diduga terus melanggar dan merusak lingkungan terutama di KKOP dan Dam Tembesi," ujar Lukita.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE