Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM) Kepri, Muhammad Darwin di Tanjungpinang, Senin (20/2/2023) mengatakan, pihaknya minta Pemerintah Kabupaten Bintan untuk segera mengusulkan kawasan pertambangan rakyat.
Usulan itu sebagai tahap awal sebelum persyaratan izin pertambangan rakyat diajukan untuk pertambangan pasir darat di Bintan.
"Kawasan pertambangan rakyat di Bintan perlu diusulkan agar masuk dalam pola tata ruang nasional, yang kemudian menjadi dasar bagi Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan menetapkan tata ruang baru," kata Darwin menanggapi kelangkaan pasir yang terjadi di Pulau Bintan.
Ia menegaskan Dinas ESDM Kepri tidak mungkin mengeluarkan surat izin pertambangan rakyat atau ijin lainnya jika tidak prosedural. Karena itu, izin pertambangan rakyat tidak diterbitkan sebelum kawasan di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan itu ditetapkan sebagai kawasan pertambangan pasir darat.
"Di Bintan hanya ada satu perusahaan yang mendapatkan ijin usaha pertambangan untuk melakukan pertambangan pasir darat. Kalau untuk ijin pertambangan rakyat, belum ada," ucapnya.
Menurut dia, penetapan tata ruang wilayah sebagai syarat utama agar kawasan yang memiliki potensi bahan tambang, seperti pasir darat dapat dikelola oleh masyarakat secara individu maupun koperasi. Tata ruang wilayah ditetapkan agar kawasan-kawasan di suatu daerah tertata dengan baik, tidak semrawut.
Misalkan, pertambangan pasir darat di Bintan hanya dapat dilakukan di kawasan pertambangan pasir darat yang ditetapkan pemerintah. Penetapan kawasan juga berdasarkan potensi yang dimiliki kawasan tersebut.
"Tidak mungkin izin pertambangan rakyat diterbitkan untuk pertambangan di kawasan pertanian atau pemukiman," ujarnya.
Usulan penetapan kawasan pertambangan rakyat tersebut, kata dia dapat dikabulkan dan dapat juga ditolak Kementerian ESDM berdasarkan hasil penelitian.
Tahun 2019, usulan penetapan kawasan pertambangan rakyat yang disampaikan pemerintah kabupaten dan kota di Kepri, ada yang dikabulkan dan ada juga yang ditolak. Usulan pertambangan pasir laut di Kabupaten Karimun dan pasir darat di Kepulauan Anambas, dikabulkan, sedangkan pertambangan pasir darat di Bintan dan Karimun, ditolak.
"Usulkan kembali kepada kami tahun ini. Kami lanjutkan ke pusat," ujarnya.
Dinas ESDM Kepri memiliki kewenangan untuk memberikan ijin pertambangan rakyat setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Ijin pertambangan rakyat dapat diberikan kepada perorangan dan juga kelompok usaha berbadan hukum koperasi.
Bagi perorangan yang ingin melakukan pertambangan pasir darat harus mengajukan surat permohonan, yang dilengkapi dengan nomor induk berusaha (NIB), salinan KTP, surat keterangan dari kepala desa atau lurah bahwa pemohon merupakan warga setempat, surat keterangan fiskal sesuai peraturan perpajakan, dan surat pernyataan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Sementara koperasi yang ingin mengelola pertambangan pasir darat harus mengajukan surat permohonan, yang dilengkapi dengan salinan KTP pengurus koperasi, surat keterangan dari kepala desa dan lurah bahwa pengurus koperasi merupakan penduduk setempat, surat keterangan fiskal sesuai peraturan perpajakan, dan surat pernyataan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Izin pertambangan rakyat berlaku maksimal 10 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali, masing masing-masing selama 5 tahun.
Luas lahan untuk satu izin pertambangan rakyat milik perorangan maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi 10 hektare.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri Rudy Chua minta pemerintah membenahi tata kelola pertambangan pasir darat di sejumlah kawasan di Kabupaten Bintan agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat menghambat pembangunan.
"Proyek infrastruktur fisik yang dilaksanakan pemerintah tentu terhambat bila pasir langka," kata legislator daerah pemilihan Tanjungpinang itu.
Ia mengatakan kelangkaan pasir darat tidak hanya menghambat program pembangunan fisik tidak hanya dirasakan di Bintan, melainkan juga Tanjungpinang. Selama ini, pasir yang dipergunakan sebagai bahan dasar bangunan di Tanjungpinang berasal dari Bintan.
Sejumlah pemilik toko bangunan di Bintan dan Tanjungpinang juga mengeluhkan kelangkaan pasir darat.
Pembenahan pertambangan pasir darat harus dilakukan dari hulu yakni lokasi pertambangan. Isu kerusakan lingkungan kerap muncul ketika dilaksanakan pertambangan pasir darat.
"Penetapan kawasan pertambangan pasir darat perlu dilakukan secara optimal. Pengelola pertambangan pasir juga harus memiliki komitmen untuk membenahi kawasan setelah melakukan pertambangan," katanya.
Berita Terkait
BP3MI Kepri berhasil cegah keberangkatan 927 PMI nonpresedural
Minggu, 1 Desember 2024 11:56 Wib
BNN Kota Batam: Butuh keseriusan wujudkan Kampung Madani
Minggu, 1 Desember 2024 11:00 Wib
Dinkes Kepri: Belum ada laporan kasus diabetes anak
Minggu, 1 Desember 2024 10:02 Wib
Pemkot Batam tingkatkan literasi digital bagi masyarakat
Minggu, 1 Desember 2024 9:17 Wib
KONI berkomitmen tingkatkan kualitas PON pada Rakornas di Kepri
Minggu, 1 Desember 2024 9:04 Wib
Guru Tanjungpinang apresiasi kenaikan gaji yang diumumkan Presiden
Minggu, 1 Desember 2024 8:22 Wib
BPBD Tanjungpinang siagakan TRC guna antisipasi bencana di musim hujan
Minggu, 1 Desember 2024 7:55 Wib
2.193 PPPK di Batam siap ikuti seleksi kompetensi dasar
Minggu, 1 Desember 2024 7:38 Wib
Komentar