Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Informasi Pusat Arif A. Kuswardono mengimbau publik dan petugas medis yang berkaitan dengan virus Corona (Covid-19) agar lebih berhati-hati dalam pengungkapan informasi terkait dengan identitas korban virus mematikan tersebut.
Hendaknya dalam penyampaian informasi terkait dengan korban harus sesuai dengan Pasal 17 huruf h dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat (pribadi), kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang," ujar Arif berdasarkan rilis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Pengungkapan informasi pribadi seperti daftar anggota keluarga, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis, profesi, hingga tempat kerja yang bersangkutan adalah suatu pelanggaran karena melanggar hak-hak pribadi.
"Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif A. Kuswardono menegaskan.
Pengungkapan informasi pribadi, kata dia, hanya bisa dilakukan jika mendapat izin dari yang bersangkutan atau jika terkait dengan pengisian jabatan publik. Alasan terakhir, tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini.
Oleh karena itu, dia mengimbau publik dan petugas agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share link informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.
Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam Pasal 29 Huruf g Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak di salah satu kota di Jawa Barat tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan kerugian bagi yang bersangkutan.
Hal itu juga berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait dengan perlindungan hak pribadi.
Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi warga negara Indonesia yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke tengah masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat berdoa bagi WNI yang tengah menjalani karantina terkait dengan Covid-19.
"Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus Corona dapat melaluinya dengan baik, serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktivitas seperti sediakala," kata Arif.
Berita Terkait
Korban kecelakaan kereta api di Pasuruan Jawa Timur bertambah
Selasa, 7 Mei 2024 15:28 Wib
Satu orang tewas setelah sepeda motor terobos palang KA Sembrani di Semarang
Selasa, 7 Mei 2024 14:32 Wib
Tiga orang ABK tewas dalam kebakaran kapal di Muara Baru pada 5 Mei lalu
Selasa, 7 Mei 2024 10:05 Wib
Disdik Kepri imbau siswa untuk tidak coret seragam usai kelulusan
Senin, 6 Mei 2024 16:59 Wib
Polisi ungkap motif pria membunuh waria Sukabumi
Senin, 6 Mei 2024 6:16 Wib
Korban jiwa dalam bencana Luwu bertambah menjadi 11 orang
Minggu, 5 Mei 2024 17:52 Wib
Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Minggu, 5 Mei 2024 12:58 Wib
Polisi ungkap pelaku penganiayaan taruna STIP Marunda
Sabtu, 4 Mei 2024 20:22 Wib
Komentar