Logo Header Antaranews Kepri

Bawaslu Bintan beritahu bupati soal ASN tidak netral

Senin, 16 Maret 2020 21:00 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ketidaknetralan Z, oknum ASN dalam pilkada kepada Bupati Apri Sujadi.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan, Senin, mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi terkait temuan pelanggaran tersebut.

Selain mengumpulkan barang bukti, dan keterangan saksi dari pihak media massa, Bawaslu Bintan juga telah memeriksa saksi ahli bahasa.

Sementara Z sudah dua kali diundang untuk dimintai keterangan terkait kasus itu, namun tidak hadir.

"Kami sudah melayangkan surat undangan untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak hadir. Meski demikian, kasus itu tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Beberapa hari lalu, Bawaslu Bintan menindaklanjuti informasi terkait pemberitaan yang menyangkut Z, oknum ASN yang akan mencalonkan diri pada Pilkada Bintan 2020. Berita itu disiarkan pada dua media daring.

Dalam berita tersebut, Z memberi pernyataan bersedia mencalonkan diri jika berpasangan dengan Alias Wello.

Berdasarkan hasil bukti dan fakta keterangan serta kajian terhadap kasus tersebut, Febri menegaskan temuan tersebut sebagai pelanggaran hukum.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Bintan.

Z melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 dan telah diteruskan atau direkomendasikan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini kepada Bupati Bintan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Rekomendasi itu untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi ini juga di tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua Bawaslu RI, Ketua KASN, Ketua Bawaslu Kepri," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026