Bawaslu lanjutkan kasus sembako berisi kartu nama caleg DPRD ke Polres Bintan

id Bawaslu bintan

Bawaslu lanjutkan kasus sembako berisi kartu nama caleg DPRD ke Polres Bintan

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra. (Ogen)

Bintan (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meneruskan kasus pembagian bantuan paket sembako berisi kartu nama salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD ke pihak kepolisian setempat.

"Benar. Kasus ini sudah kami teruskan ke Polres Bintan, Kamis (25/1)," kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, Jumat (26/1).

Sabrima mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan rapat pleno yang dilakukan tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu (25/1), yang di dalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres Bintan.

Selain itu, kata dia, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Menurutnya terlapor dalam kasus ini ada empat orang, yaitu berinisial J, Y, A dan IG. Namun demikian, ia tidak memerinci lebih jauh terkait peran masing-masing terlapor.

Baca juga: Rute baru KM Kelud pada 2024 tak melewati Kijang di Bintan

"Tim penyidik masih mendalami peran masing-masing terlapor," ungkapnya.

Sabrima menjelaskan bahwa kasus ini ditindaklanjuti Bawaslu setelah menerima laporan masyarakat terkait pembagian bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan, Selasa (5/12), untuk masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, melalui Ketua RT 10/RW 05.

Menurutnya beberapa paket bantuan sembako tersebut disusupi kartu nama salah seorang caleg DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Golkar, Elyza Riani.

Pada kartu itu tertera foto yang bersangkutan beserta kalimat ajakan mohon doa dan dukungan DPRD Bintan dengan mencoblos nomor urut 9, daerah pemilihan atau Dapil I Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong.

"Usai terima laporan, kami langsung bergerak melakukan penelusuran di lapangan serta melalukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dalam perkara ini," kata Sabrima.

Kasus pembagian paket sembako baznas berisi kartu nama caleg itu telah diregistrasi dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/10.04/1/2024. Dalam prosesnya, Bawaslu Bintan telah meminta keterangan dari 33 orang yang terdiri dari saksi ahli, penemu hingga terlapor.

Hasilnya, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan karena ada dugaan terjadi pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Baca juga: Polres Bintan larang warga gunakan knalpot brong jelang Pemilu 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE