Polda Kepri tahan penyebar hoaks tentang COVID-19

id polda kepri tahan penyebar hoax,polda kepri,hoaks corona

Polda Kepri tahan penyebar hoaks tentang COVID-19

Penmas Polda Kepri AKBP Priyo dan Kasubdit V Polda Kepri I Putu Bayu memperlihatkan barang bukti penyebar kabar bohong Virus Corona di Batam, Kepulauan Riau, Selasa. (ANTARA/Dok Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan seorang warga berinisial H karena diduga menebar berita bohong tentang isu Virus Corona penyebab COVID-19.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyatakan H menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook miliknya.

"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan 'link' konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona," kata Kabid Humas.

Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut.

Baca juga: Update positif COVID-19 jadi 172 kasus

Penyidik Polda Kepri mengkonfirmasikan kabar yang dibagikan melalui media sosial itu ke Kemenkominfo, yang kemudian menyatakan bahwa itu tidak benar.

Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak melacak dan mengamankan inisial H.

"Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, di tengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus Corona, minimal jangan menyebarkan isu yang tidak benar," kata Kabid Humas.

Baca juga: Pemerintah imbau WNI batasi bepergian ke luar negeri

Ia mengajak seluruh masyarakat menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan informasi atau berita-berita bohong.

"Beritakan lah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," kata dia.

Dalam kasus itu aparat Polda Kepri turut mengamankan barang bukti 1 telepon seluler, kartu telepon, KTP dan akun Facebook milik H.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun," kata Harry.

Baca juga: Menhub dalam kondisi membaik selama perawatan COVID-19


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE