Logo Header Antaranews Kepri

Gugus Tugas COVID-19 berharap protokol PSBB rampung malam ini

Kamis, 2 April 2020 21:01 WIB
Image Print
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) berbincang dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) usai menyerahkan bantuan di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Untuk menangani penyebaran virus COVID-19, Kantor Staf Presiden menyerahkan bantuan masker dan sarung tangan masing-masing sebanyak 1 juta buah yang diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Kami telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kami pilih adalah PSBB

Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo berharap protokol tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 bisa selesai disusun Kamis malam ini.

"Protokolnya malam ini mudah-mudahan selesai oleh tim Kementerian Kesehatan," kata Doni saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Doni meminta untuk mengonfirmasi kepada Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 yang juga Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto tentang protokol tersebut.

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Batam melayani warga melalui 112

Baca juga: Gugus Tugas keluarkan pedoman penanganan cepat terhadap COVID-19

Saat dihubungi secara terpisah, Yuri mengatakan Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknis PSBB.

"Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknisnya. Besok harus jadi," kata Yuri.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memutuskan menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang lebih luas.

"Kami telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kami pilih adalah PSBB," kata Presiden dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/3).

Presiden mengatakan keputusan penerapan PSBB diambil berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 yang telah ditetapkan.

Baca juga: Presiden akan perkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026