Jakarta (ANTARA) - Hingga Hari Senin tanggal 18 Mei 2020, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.222 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota (meningkat dari 1.213 perusahaan pada Jumat 15 Mei 2020).
Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Senin malam, dari jumlah tersebut ada 205 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara (sebelumnya 202 perusahaan), karena tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-36 pemberlakuannya.
205 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 33 perusahaan di Jakarta Pusat, 51 perusahaan (sebelumnya 48 perusahaan) di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Timur dan 51 perusahaandi Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 17.230 orang (sebelumnya 17.096 orang).
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 308 perusahaan (sebelumnya 307 perusahaan) lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 308 perusahaan ini juga termasuk yang ada di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat lima perusahaan, Jakarta Barat 75 perusahaan (sebelumnya 74 perusahaan), Jakarta Utara 102 perusahaan, Jakarta Timur 109 perusahaan dan Jakarta Selatan 17 perusahaan. Kesemuanya, secara total memiliki pekerja sebanyak 56.456 orang (meningkat dari 56.410 orang).
Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan, yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 709 perusahaan (naik dari 704 perusahaan) jenis ini yang melakukan pelanggaran.
Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat 181 (sebelumnya 176), Jakarta Barat 82, Jakarta Utara 149, Jakarta Timur 144, Jakarta Selatan 149 dan Kepulauan Seribu empat perusahaan. Secara total, semuanya memiliki pekerja sebanyak 87.048 orang (naik dari 86.482 orang).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada perusahaan-perusahaan pelanggar itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.
Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Berita Terkait
200 peserta mudik gratis di Batam ke Jakarta naik KM Kelud
Rabu, 27 Maret 2024 19:14 Wib
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Seorang korban kecelakaan Gerbang Tol Halim Utama alami pendarahan otak
Rabu, 27 Maret 2024 16:37 Wib
Wanita bunuh diri melompat dari Apartemen di Jakarta
Selasa, 26 Maret 2024 7:05 Wib
BPBD DKI: Tanggul kali Hek di Jaktim jebol karena debit air tinggi
Senin, 25 Maret 2024 9:38 Wib
Ridwan Kamil bakal putuskan berlaga di Pilkada Jabar atau Jakarta
Sabtu, 23 Maret 2024 20:13 Wib
562 warga Jakarta masih mengungsi akibat banjir
Sabtu, 23 Maret 2024 10:41 Wib
BBMKG Bali jadi kantor cadangan Jakarta untuk peringatan dini tsunami
Jumat, 22 Maret 2024 13:44 Wib
Komentar