Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung menyusul penetapan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil.
"Pada prinsipnya Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Bea dan Cukai, menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Bahwa kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Heru Pambudi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Heru Pambudi mengatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengetahui hasil penyidikan kasus ini.
Ditjen Bea Cukai juga melakukan pengusutan terkait dengan kasus ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung mengenai hasil penyelidikannya.
"Kami juga akan komunikasi langsung dengan tim Kejagung agar kami mendapatkan pendalaman-pendalaman dari hasil penyidikan mereka. Nanti juga dari hasil penyidikan Bea Cukai, kami akan berikan info kepada tim penyidik Kejagung sehingga ini saling sinergis nanti," ujar Heru.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada tahun 2018—2020.
Selain empat pejabat KPU Bea Cukai Batam, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka seorang pengusaha.
Para tersangka itu, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Berikutnya Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Para tersangka diketahui bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam.
Mereka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Perseroan Terbatas (PT) Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui kerap mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan surat keterangan asal (SKA) tidak sah.
Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Berita Terkait
JCH Embarkasi Batam berangkat gunakan Saudi Airlines
Kamis, 25 April 2024 19:23 Wib
Kemenag minta PPIH beri layanan prioritas pada calon haji lansia
Kamis, 25 April 2024 16:57 Wib
Kemenag Kepri layani sebanyak 9.130 calon haji di Asrama Haji Batam
Kamis, 25 April 2024 16:40 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Rabu, 24 April 2024 12:55 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Komentar