Bea Cukai gandeng hubla perketat penegakan hukum

id Bea cukai,Batam,Penegakan hukum ,Laut,Heru pambudi

Batam (ANTARANews Kepri) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggandeng Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk memperketat penegakan hukum di laut.

Perwakilan keduanya memanfaatkan nota kesepahaman pengawasan Ialu lintas barang, sarana dan pertukaran data terkait surat persetujuan berlayar, serta surat tanda kebangsaan kapal Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, sinergi itu dilakukan untuk meningkatkan "maritime awareness", mengintegrasikan pola serta sistem pengawasan yang dilakukan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan hukum di laut.

"Tantangan tugas yang dihadapi penegak hukum di laut membuat sinergi menjadi hal yang tidak bisa ditunda lagi," kata dia.

Dalam melakukan pengawasan di laut, aparat penegak hukum dihadapkan dengan modus-modus yang berkembang. Sinergi antara Bea Cukai dan Ditjen Hubla menjadi langkah nyata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Ia menyatakan, nota kesepahaman itu mencakup pertukaran data dan informasi, sosialisasi terkait peraturan, kebijakan, dan kewenangan masing-masing instansi dan kerja sama lainnya di bidang pengawasan laut.

"Elemen data yang dipertukarkan meliputi data elektronik dan data nonelektronik terkait pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut," kata dia.

Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman dengan Ditjen Hubla dapat meningkatkan efektivitas pengawas serta mendukung eksitensi kedaulatan negara dalam aspek "maritime security" dan "maritime prosperity" untuk kemajuan bangsa.

Kerja sama itu, kata dia, dilatarbelakangi fakta, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke dengan luas total wilayah mencapai 7.81 juta km persegi, yang terdiri dari 3.25 juta km persegi lautan dan 2.55 juta km persegi Zona Ekonomi Eksklusif.

Indonesia juga memiliki garis pantai terpanjang nomor 2 di dunia juga berbatasan dengan 11 negara tetangga.

Selain kerja sama dengan Ditjen Hubla, Kementerian Keuangan dan Bea Cukai juga telah menjalin sinergi berupa penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum di bidang pengawasan, di antaranya MoU Pemanfaatan Jaringan Interpol l-24/7, guna pengawasan lalu lintas barang, dalam rangka penanggulangan kejahatan trasnasional, dan MoU dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE