Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan menerapkan konsep pendekatan "restorative justice" (keadilan restoratif) dalam menindaklanjuti laporan Kalsum, ibu yang sempat mau dilaporkan polisi oleh anaknya karena persoalan kendaraan dari uang warisan almarhum suaminya.
"Nanti kita akan gunakan konsep 'restorative justice'. Karena persoalan seperti itu tidak bisa kita lihat hanya dari kaca mata hukum saja tanpa melihat asal-usul permasalahan. Jadi akan kita dudukan bersama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis.
Kalsum didampingi kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan pada Rabu (1/7) siang, secara resmi melaporkan Mahsun, anak semata wayangnya ke Polda NTB.
Dalam laporannya, Kalsum tidak hanya melaporkan Mahsun terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penggelapan harta warisan. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga turut serta dalam laporannya.
"Jadi terlapor (Mahsun) membuat fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami melalui media online, dengan mengatakan bahwa klien kami menggelapkan sepeda motor, padahal dengan jelas sepeda motor tersebut dibeli klien kami dengan jerih payah dan keringat sendiri," ujarnya.
Untuk dugaan penggelapan harta warisan, jelas Anton, dasar laporannya sesuai dengan penjualan tanah seluas 40 are (4.000 m2), peninggalan almarhum suami Kalsum yang dijual oleh Mahsun seharga Rp240 juta.
Dalam perkara tanah tersebut, Kalsum dikatakan tidak mendapatkan hak sesuai dengan tatanan ilmu faraid atau dalam hal pembagian warisan, yang seharusnya mendapatkan setengah dari nilai harta warisan.
"Jadi tanah itu dijual seharga Rp240 juta yang disebut terlapor hasil jual tanah seluas 40 are. Seharusnya klien kami ini mendapatkan setengah dari hasil penjualan, tapi dimana uang tersebut, tidak ada, melainkan klien kami hanya diberikan Rp15 juta dan uang itu pun diminta kembali oleh Mahsun dengan alasan beli motor," ucapnya.
Karena hal tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan, Anton juga merencanakan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah perdata.
"Pekan depan kami akan ajukan gugatan perdata," kata Anton.
Berita Terkait
Polda Kepri evaluasi siskamtibmas jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 18:14 Wib
Kejati Kepri menunggu pelimpahan kasus Satresnarkoba Polresta Barelang
Selasa, 8 Oktober 2024 9:13 Wib
Polda Kepri kerahkan 285 personel untuk amankan kampanye Pilkada 2024
Minggu, 6 Oktober 2024 12:14 Wib
Silaturahmi Kapolda-Danrem perkuat soliditas kawal Pilkada Kepri 2024
Sabtu, 5 Oktober 2024 9:07 Wib
Hakim PN Batam minta Polri tegas memberantas narkoba
Jumat, 4 Oktober 2024 10:25 Wib
Kejati Kepri terima SPDP kasus tindak pidana Satresnarkoba Polresta Barelang
Kamis, 3 Oktober 2024 9:44 Wib
Kapolres Karimun dengarkan aspirasi warga Pulau Moro jelang Pilkada 2024
Rabu, 2 Oktober 2024 19:21 Wib
Pesawat Smart Air tergelincir di Intan Jaya Papua
Rabu, 2 Oktober 2024 18:52 Wib
Komentar