Bawaslu Bintan tangani dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa

id Bawaslu netralitas pilkada,bawaslu bintan,pelanggaran netralitas pilkada

Bawaslu Bintan tangani dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. (Ogen)

Bintan (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menangani dugaan pelanggaran netralitas pilkada terhadap perangkat desa dan kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Mantang karena diduga ikut serta menghadiri kampanye salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri pada  26 September 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata, menyatakan dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Panwascam Mantang. Oleh Bawaslu, kemudian ditetapkan sebagai sebuah temuan pada hari Senin 28 September 2020.

"Saat ini kami masih meminta klarifikasi dari pihak terkait, baik penemu, terlapor, dan saksi-saksi," ungkap Febriadinata di Bintan, Rabu.

Sesuai tahapan, kata dia, proses penanganan dugaan pelanggaran temuan tersebut selesai dalam lima hari sejak ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Bintan.

"Kalau tidak ada kendala, seperti penambahan saksi, maksimal tiga hari bisa selesai. Tapi hasilnya nanti seperti apa, kita belu tahu," sebutnya.

Selain itu, kata dia, ada hasil pengawasan pihaknya terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilgub Kepri di Bintan. Tapi karena tingkatannya Pilgub, maka proses penanganannya diteruskan ke Bawaslu Kepri.

Lebih lanjut, Bawaslu Bintan turut mengimbau calon bupati/wakil bupati Bintan maupun calon gubernur/wakil gubernur Kepri supaya mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kampanye dengan membatasi jumlah yang hadir hanya 50 orang, kemudian menyiapkan hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, memakai masker, dan menjaga jarak.

Pihaknya pun mengimbau agar para calon yang melakukan kegiatan pertemuan internal atau di luar kampanye, tidak melakukan pengumpulan massa dan mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan Pemerintah Daerah.

Bawaslu Bintan bakal melibatkan aparat kepolisian, dan tentunya meminta bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap calon Kepala Daerah yang melakukan kampanye.

"Akan ada sanksi tegas bagi calon yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, sesuai tingkatannya masing-masing," tegas dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE