Bawaslu Natuna Kepri sosialisasikan peraturan netralitas kepada kepala desa

id KPU,Bawaslu,Pilkada,Netralitas Kepala Desa,Natuna,Pilkada di perbatasan

Bawaslu Natuna Kepri sosialisasikan peraturan netralitas kepada kepala desa

Komisioner KPU Kabupaten Natuna saat menyampaikan materi kepada peserta. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyosialisasikan peraturan tentang netralitas Pilkada 2024 kepada seluruh kepala desa di Pulau Bunguran Besar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi di Natuna, Kamis, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari yakni Kamis (3/10) di Kecamatan Bunguran Timur.

Ia menyebut tujuan utama sosialisasi adalah berbagi pemahaman dan menambah wawasan peserta sosialisasi terkait netralitas kepala desa pada pilkada.

"Kita harap apa yang kita diskusikan hari ini dapat dibagikan oleh kepala desa kepada masyarakat," ucap dia.

Menurut dia, beda pilihan itu pasti sebab ada dua pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) di wilayah setempat. Namun kata dia, perbedaan jangan sampai membuat perpecahan melainkan semakin memperkuat persaudaraan.

Ia menyebut, kesuksesan Pilkada berada di tangan seluruh elemen, baik penyelenggara pilkada, TNI, Polri, pemerintah, organisasi masyarakat dan elemen lainnya. Oleh karenanya ia mengajak seluruh elemen berkolaborasi untuk menyukseskan pilkada.

Ia menambahkan, menurut aturan, ASN dan Kepala Desa tidak diperbolehkan hadir saat pasangan calon berkampanye secara tatap muka, namun diperbolehkan untuk hadir dan menyaksikan debat.

"Perbedaan menjadi warna dalam Pilkada, jadi mari kita sikapi perbedaan ini dengan baik," ujar dia.

Sementara Pelaksana ASN Bawaslu Kabupaten Natuna Hanapi mengatakan tujuan kegiatan untuk membangun pemahaman yang sama tentang posisi kepala desa akan netralitas dalam pelaksanaan pemilihan 2024.

"Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan pemilu terkait pelanggaran netralitas kepala desa," ucap dia.

Peserta pada kegiatan ini merupakan kepala desa yang berada di Pulau Bunguran besar dan kader pengawas partisipatif (KPP).

"Kegiatan digelar selama satu hari, dan untuk narasumbernya dari kpu, bawaslu sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujar dia.

Baca juga: KPU Natuna menetapkan dana kampanye pilkada maksimal Rp10 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE